nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pengembangan kasus terbaru ini, polisi telah memblokir 47 rekening milik para tersangka yang digunakan untuk bermain judol.
“Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dikutip kumparan (8/11/2024).
Baca Juga : Pegawai RSUPAU Halim Tewas di Kontrakan Pondok Gede, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menangkap para pelaku lain yang terlibat serta menyita barang bukti lainnya.
Polisi juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 73 miliar terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Baca Juga : Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Berkas Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Kemudian, ada juga uang berbentuk USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” tambahnya.
Selain itu, ada beberapa barang lainnya yang turut diamankan. Ada sejumlah handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api.
“Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” tuturnya.
Baca Juga : Dampak Penutupan Bisnis Judol, Ribuan WNI Geruduk KBRI Phnom Penh Minta Evakuasi
Pelaku Sembunyikan Norek
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyebut, pelaku judi online yang merupakan ASN di Kementerian Komdigi menyembunyikan nomor rekening untuk mengelabui pihaknya.
Menurutnya, para pelaku memberikan nomor rekening lain agar terhindar dari pelacakan PPATK.
Baca Juga : Jejak Narkoba Bongkar Markas CS Judi Online Kamboja di Bandung, Empat Operator Diciduk
“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” kata Ivan.
Menurutnya, dengan begitu, bisa saja pimpinan atau menteri Kominfo pemerintahan sebelumnya terkelabui.
“Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui. Apalagi kami,” ujarnya.
Ia menyebut, PPATK menggunakan berbagai sumber sehingga kasus ini bisa terendus.
“Tapi untung kami pakai berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang mereka bina juga bisa kami blokir,” tuturnya.
PPATK juga mengungkapkan pelaku pelindung situs judi online (Judol) di Kementerian Komdigi memutus jejak transaksi dengan pembayaran secara tunai.
“Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi,” ujar Kepala PPATAK Ivan.
Menurutnya, nilai transaksi yang ditemukan oleh PPATK akan disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Ivan pun mengatakan bahwa para pelaku layak untuk dijerat UU TPPU.
(Dra/nusantaraterkini.co).
