nusantaraterkini.co, JAKARTA - Empat mantan perwira Satreksrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) di patsus (penempatan khusus).
Keempatnya dipatsus terkait kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Bidang Propam Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan empat mantan perwira tersebut dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : 4 Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Diringkus Polres Labuhanbatu Selatan
"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip RMOL, Selasa (28/1/2025).
Empat pamen yang dipatsuskan itu adalah AKBP Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Patsus merupakan prosedur yang diterapkan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Dalam kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, Polisi telah menetapkan tersangka Bayu dan Arif.
Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Baca Juga : Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Dua tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.
Namun Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
(Dra/nusantaraterkini.co).
