4 Mantan Perwira Satreksrim Metro Jaksel Dipatsus, Termasuk AKBP Bintoro: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Empat mantan perwira Satreksrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) di patsus (penempatan khusus).
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Empat mantan perwira Satreksrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) di patsus (penempatan khusus).
Keempatnya dipatsus terkait kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Bidang Propam Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan empat mantan perwira tersebut dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : 4 Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Diringkus Polres Labuhanbatu Selatan
"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip RMOL, Selasa (28/1/2025).
Empat pamen yang dipatsuskan itu adalah AKBP Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Patsus merupakan prosedur yang diterapkan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Dalam kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, Polisi telah menetapkan tersangka Bayu dan Arif.
Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Baca Juga : Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Dua tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.
Namun Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·4 menit yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·33 menit yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·59 menit yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
SUMSELKinerja Penyerapan Tinggi, Menteri PKP Setujui Tambahan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Sumsel
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan