Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Puluhan Butir Ekstasi Disita

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana penangkapan bandar narkoba jenis ekstasi

nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Tiga bandar narkoba di Simalungun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menemukan puluhan butir pil ekstasi warna kuning merk Apel yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, ketiga pelaku itu masing-masing Bembeng (30), warga Huta II Nagori Marihat Bandar, Valdes (24), warga Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar dan dan Bayu (34). 

Baca Juga : Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu

"Ketiganya ditangkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yaitu di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar," jelas Verry, Rabu (6/11/2024).

Dijelaskan Verry, penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. 

“Kami menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkotika di sekitar kuburan Cina Kampung Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Unsur Asmara Sejenis dari Pembunuhan di Karawang

Awalnya, tim Satres Narkoba Polres Simalungun, petugas berhasil menangkap pelaku Bembeng. Saat diamankan, tersangka sempat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk Apel Kuning, tetapi petugas segera menyita barang bukti tersebut. 

"Dalam interogasi awal, Bembeng mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valdes yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar," paparnya.

Berdasarkan keterangan Bembeng, tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pria lainnya, yaitu Valdes dan Bayu (34). 

Baca Juga : Diancam Pakai Pisau, 6 Kawanan Begal Bawa Kabur Sepmor Wanita

"Keduanya ditemukan sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar. Saat diinterogasi, Valdes mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya, yang pada gilirannya mendapatkan pasokan dari Bayu. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek Valdes, di mana tim menemukan 32 butir ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari," bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini termasuk 35 butir ekstasi dengan total berat bruto 15,02 gram, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Valdes dan Bayu mengakui ekstasi berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun, yang berdomisili di Kota Medan. Menurut hasil interogasi, Kalkun adalah pemasok utama kepada mereka. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mencegah narkotika tersebut mencapai masyarakat," tutupnya.

Baca Juga : Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo: Saksi Sebut Pekerjaan Selesai dan Sesuai Kontrak

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Narkoba dalam operasi ini. 

“Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Polres Simalungun akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Meliala.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Dipicu Isu Santet, Seorang Pria di Barus Tapteng Tewas Dianiaya Massa, Satu Pelaku Ditangkap