Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Rumah Sakit di Sumut Curangi Klaim BPJS Kesehatan, KPK dan Kemenkes Sampai Studi Banding ke Amerika

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (kanan) pada diskusi 'Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024)./Ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud terkait layanan kesehatan di tiga rumah sakit (RS). Dua diantaranya berada di Sumatera Utara. Satu lagi di Jawa.

Melansir rilis.id, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, pihaknya bersama BPJS dan Kemenkes sampai melakukan studi banding soal kasus fraud ini ke Amerika Serikat tahun 2017.

"Pada 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes melihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care. Jadi kita ke Amerika bareng. Di sana, FBI bilang 3-10% klaim itu pasti ada fraud-nya dan mereka dengan tegas mengatakan kalau ada fraud dibawa ke pidana," sebut Pahala pada diskusi 'Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering

KPK kemudian melakukan monitoring di enam RS yang berada di tiga provinsi. 

Secara khusus, lembaga antirasuah itu melihat layanan fisioterapi dan operasi katarak. Ternyata, lanjut Pahala, pihaknya menemukan tiga RS melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi. Dimana, ada perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah klaim.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis," ujar Pahala.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Suap Restitusi PPN Rp48,3 Miliar di KPP Madya Banjarmasin, Libatkan Pejabat Pajak dan Pihak Swasta

"Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif. Ini medical diagnose yang dibuat tidak benar," sambungnya.

KPK juga menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim. Contohnya, RS memberikan layanan fisioterapi dua kali tapi diklaim 10 kali.

"Misalnya gini ditagihkan 10 kali fisioterapi tapi kalau kita tanya ke orangnya cuma dua kali. Nah ini fraud jenis kedua, orangnya ada, terapinya ada tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018," paparnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025

Kecurangan juga terjadi di layanan operasi katarak. Pahala mengungkapkan ada RS yang membuat catatan pemberian operasi katarak kepada warga secara fiktif.

"Kita lihat juga (layanan operasi) katarak di tiga rumah sakit. Dari 39 pasien, sebenarnya hanya 14 yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semuanya menjalani operasi katarak," terang Pahala.

Modus lainnya, membuat pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis. Penipuan ini dikenal dengan istilah phantom biling. Hasil penelusuran KPK, ada tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing. Satu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.

Baca Juga : Tamil : Rakyat Malas Bayar BPJS Karena Layanan Jelek

”Tiga RS ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut masing-masing Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," papar Pahala.

Pahala menilai perbuatan tiga RS itu telah mengakibatkan kerugian negara.

”Temuan ini telah dipaparkan ke pimpinan KPK dan akan diusut. Hasilnya, pimpinan memutuskan kalau yang tiga (RS) ini dipindahkan ke penindakan,” pungkasnya. (*)