Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

IYE Madina Desak Kejati Sumut Perjelas Kasus Stunting 2022-2023

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua IYE Madina, Farhan Donganta Jaya. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, MADINA - Kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 seperti tidak mengalami perkembangan sedikitpun, sementara kita melihat dan mengingat bahwa sudah banyak pihak yang dipanggil oleh Kejati Sumut.

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, SE kepada wartawan, Kamis (25/9/2025). 

Farhan menuturkan bahwa kemaren ada beberapa kepala desa, kepala puskesmas, PPK, dan beberapa Kepala Dinas bahkan sampai ke Wakil Bupati Madina yang merupakan ketua TPPS (Tim Percepatan Penanganan Stunting) Madina yang telah dipanggil ke Kejati Sumut.

Baca Juga : KPKM RI Gelar Education dan Anti-Narcotics Award, Pemko Pematangsiantar Siap Bersinergi

“Tidak adanya perkembangan proses hukum, menumbuhkan spekulasi liar di masyarakat, mengingat dari beberapa pihak yang telah dipanggil tersebut, memunculkan dugaan bahwa permasalahan ini seperti sedang diendapkan oleh Kejati Sumut,” tegasnya.

Farhan berpendapat, seharusnya kembali mengulang memori dari publik bahwa kasus ini adalah kasus yang mengorbankan hak dari anak-anak yang notabene menjadi generasi penerus bangsa.

“Keadilan hukum serta transparansi menjadi bualan omong kosong dari pihak penegak hukum seperti Kejati Sumut jika kasus ini terus menerus ditidurkan atau didiamkan,” tandas Farhan lagi.

Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

Dia juga menilai, Kejati Sumut masih belum berani menunjukkan tajamnya pedang keadilan yang mereka miliki melalui wewenang mereka.

“Hal ini lah yang memunculkan spekulasi liar tersebut, terendap atau diendapkan, dua kata yang hampir sama namun memiliki makna yang berbeda,” sebutnya.

Farhan berharap agar ada penanganan kasus Stunting ini yang berkeadilan dan transparan serta tidak omong kosong. Tindakan penegakan hukum harus dilakukan oleh Kejati Sumut dengan secepatnya.

Baca Juga : Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Kini Jangkau 60 Juta Rakyat Indonesia

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi ketika dikonfirmasi terkait sudah sejauh mana proses hukum terkait dugaan korupsi dana Stunting Madina 2022- 2023 yang ditangani Kejati Sumut, hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi. 

(Mra/nusantaraterkini.co).