Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

12 Kepling Binjai Timur Dicopot Sepihak, LMND Soroti Dasar Pemberhentian dan Dugaan Intervensi Politik

12 Kepling di Binjai Timur dicopot dan disorot LMND. Mereka mempertanyakan dasar pemberhentian serta meminta klarifikasi dugaan intervensi politik.

Masa Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Binjai-Langkat saat menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: istimewa)
Masa Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Binjai-Langkat saat menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Polemik pemberhentian 12 Kepala Lingkungan () di Kecamatan Binjai Timur terus bergulir. Kebijakan yang dilakukan saat M. Yusuf, S.S. menjabat sebagai camat tersebut kini mendapat sorotan dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Binjai-Langkat.

LMND mempertanyakan dasar serta prosedur pemberhentian belasan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) menjelaskan secara terbuka alasan pemberhentian dan memastikan seluruh proses telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sorotan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

LMND mempertanyakan apakah pemberhentian 12 Kepling benar-benar dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan atau terdapat pertimbangan lain di balik kebijakan tersebut.

Selain persoalan prosedur, LMND juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan dua pejabat DPRD Kota Binjai berinisial NS dan JS dalam proses pergantian Kepling.

LMND menekankan bahwa informasi tersebut perlu dibuktikan secara objektif. Mereka mempertanyakan apakah benar terdapat intervensi politik atau kepentingan tertentu dalam proses pemberhentian para Kepling.

“Cawe-cawe” politik dalam proses pergantian Kepling, menurut LMND, menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Meski demikian, LMND menegaskan tidak menuduh NS, JS, Camat M. Yusuf maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran.

LMND meminta proses pemeriksaan dilakukan apabila nantinya ditemukan bukti adanya intervensi politik, dugaan jual beli jabatan, ataupun penyalahgunaan kewenangan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas EW Gurky, Ketua EK LMND Binjai-Langkat, Senin (14/9/2026).

LMND Gelar Aksi, DPRD Siapkan RDP

Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, LMND Binjai-Langkat menggelar aksi pada Senin (14/9/2026). Aksi tersebut menyasar sejumlah kantor pemerintahan, yakni Kantor Camat Binjai Timur, Kantor Wali Kota Binjai, serta Kantor DPRD Kota Binjai.

Persoalan pemberhentian 12 Kepling tersebut juga disebut mendapat perhatian DPRD Kota Binjai.

Ketua DPRD Binjai, HJ. Guswartini, disebut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pemko Binjai, EK LMND Binjai-Langkat, serta para Kepling yang diberhentikan.

RDP diharapkan menjadi forum untuk mengurai persoalan secara terbuka, termasuk membahas dasar hukum, tahapan, serta alasan pemberhentian 12 Kepling tersebut.

Ketua EK LMND Binjai-Langkat sekaligus Koordinator Aksi, EW Gurky, menyambut baik rencana RDP tersebut. Menurutnya, forum DPRD dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait sekaligus memberikan penjelasan kepada publik.

“Kami menyambut baik RDP sebagai ruang untuk membuka persoalan ini secara terang. Kami ingin Pemko menjelaskan dasar pemberhentian 12 Kepling dan memastikan semuanya sesuai Perwali. Kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi, tetapi periksa dan proses sesuai aturan,” ujar EW Gurky.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait