Nusantaraterkini.co, MADINA - Terkuaknya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan PT Dalian Natolu Group (DNG) kepada eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH sebesar 7,272 miliar saat sidang, Rabu (15/10/2025) di PN Tipikor Medan mendapat sorotan dari masyarakat.
Ketika sidang berlangsung, bendahara PT DNG inisial M disela persidangan yang dipimpin Hakim Khamozaru dalam kesaksiannya menyebutkan eks plt Kadis PUPR Madina dan sejumlah Kadis PUPR Tabagsel serta Sumut juga ada mendapat aliran dana.
Menanggapi ini, Pengamat hukum, Zakaria Rambe menyatakan agar pengakuan dari saksi, yakni bendahara PT DNG harus dilanjutkan dan diungkap dengan transparan kemana saja aliran dana tersebut.
Baca Juga : Gunakan Uang Pribadi, Jonatan Tarigan Salurkan Bantuan 10 Truk Sertu untuk Perbaikan Jalan di Langkat
Sebab, Pimpinan Law Firm Zakaria Rambe & Rekan ini menduga, aliran dana yang di terima oleh Eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH tidak di nikmati sendiri.
“Kuat dugaan aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina itu tidak hanya dinikmati sendiri. Karena bisa saja mengalir keatas (pimpinan) atau oknum-oknum terkait,” sebut Zakaria yang juga Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) via seluler.
Menurutnya, apabila dianalisa dari besarnya aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH sebesar 7,272 M berdasarkan kesaksian bendahara itu, sangat berpengaruh buruk atas apa yang akan dibangunkan dari proyek tersebut.
Apalagi lanjutnya, mengenai dana APBD sudah seharusnya menjadi atensi bagi penyidik dalam hal ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim dalam persidangan ini untuk menindaklanjuti kesaksian bendahara itu.
Baca Juga : Masyarakat Kecewa Pembangunan Jembatan Sitapigagan Penghubung Bonandolok-Hasinggahan Setengah Hati
“Dalam Fakta persidangan hal ini terungkap jelas, dan sudah seharusnya ditelusuri serta dikembangkan, jangan hanya sampai menjadi fakta persidangan saja,” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PJN Sumut ini KPK RI telah menahan Kadis PUPR Sumut, TOP, Dirut PT DNG, AES (Kirun), Dirut PT RN, MRDP dengan dugaan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp231,8 miliar rupiah.
(Mra/Nusantaraterkini.co)
