Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Yusril Yakin Tudingan Pelanggaran TSM Pilpres Tak Terbukti karena Bukti Tidak Kuat

Menurut Yusril, pemohon, dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak punya bukti yang kuat.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi timnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ANTARA FOTO/
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi timnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ANTARA FOTO/
A A

NUSANTARATERKINI.CO - Ketua Tim Pembela capres-cawapres nomor urut 2 Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ihza Mahendra, meyakini dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) 2024 yang ditudingkan oleh pemohon dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tak terbukti. 

Menurut , pemohon, dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak punya bukti yang kuat. 

"Saya kira sangat jauh dari kenyataan. Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran TSM dalam pilpres," kata Yusril usai sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Menurut Yusril, dalam mendalilkan kecurangan TSM, saksi yang dihadirkan kubu Ganjar hanya menerangkan bahwa telah terjadi pelanggaran di sejumlah daerah, seperti Banten, Medan, dan Gunungkidul. Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak bisa digeneralisasi dan dinyatakan sebagai pelanggaran masif di seluruh Indonesia.

Yusril juga menyebut, saksi yang dibawa pemohon dalam persidangan di MK, Selasa (2/4/2024), kebanyakan sudah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sudah ditindaklanjuti.

Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai, persoalan itu bisa dianggap selesai dan mestinya tidak perlu dibawa ke MK.

"Jadi, kalau yang selama ini didalilkan oleh para pemohon, bahwa mereka akan membuktikan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan hanya menghadirkan 7 orang saksi, dia tidak bisa membuktikan apa-apa," ujar Yusril.

Yusril lantas menyinggung saksi yang dihadirkan oleh Ganjar-Mahfud yang membawa bukti berupa beras berstiker -Gibran dalam sidang MK.

Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam sidang kali ini, seorang saksi kubu Ganjar-Mahfud, Suprapto, menunjukkan barang bukti berupa sekarung beras berlogo Bulog ke dalam ruang sidang MK. 

Karung beras itu dicetak dengan stiker yang menggambarkan sosok Prabowo-Gibran, lengkap dengan nomor urut 2.

Suprapto bercerita, beras tersebut diberikan oleh seseorang bernama Supriyadi pada masa kampanye Pilpres 2024. 

Supriyadi belakangan diketahui merupakan kepala lingkungan (kepling).

Atas pemberian beras tersebut, Suprapto mengaku berang. 

Suprapto merasa dihina lantaran ia merupakan eks pengurus pimpinan anak cabang (PAC) PDI-P di wilayahnya. 

Selain beras, Suprapto menyebut, Supriyadi membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 50.000 jelang pemungutan suara Pilpres 2024 kepada beberapa tetangganya.

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait