Nusantaraterkini.co, BINJAI - Pria asal Dusun Karang Rejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Pasalnya pria tersebut nekat mengedarkqn narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada Rabu, (18/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun identitas pelaku berinisial AP (24). Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
"Awal terjadinya penangkapan terhadap AP, di mana tim Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kanit II, Iptu Eddy Supratman, melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat," ujar Junaidi, Rabu (25/12/2024).
Lanjut Junaidi, di mana pada saat itu pelaku sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Kesatria.
Menurut pengakuan AP, ia sedang menunggu pembeli pil ekstasi.
"Dilakukan interogasi awal terhadap terduga AP, kemudian dia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya," ujar Junaidi.
Pada saat persenol melakukan penangkapan terhadap AP, ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gram.
Satu unit HP merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2776 SS.
"Saat ini pelaku AP beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujar Junaidi. (rsy/nusantaraterkini.co)