Nusantaraterkini.co, Labuhanbatu - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial YF alias Ys (28).
YF diamankan petugas lantaran nekat menjadi penadah barang hasil curian berupa TV Digital, pada Minggu (9/6/2024).
Dari informasi yang dihimpun, tindak pidana pencurian tersebut terjadi diketahui di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamtan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (12/4/2024) sekira Pukul 02.30 WIB.
Baca Juga : Warga Lebak Murni Geger, Seorang IRT di Palembang Ditemukan Tewas Misterius dalam Kamar
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menerangkan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku pertolongan jahat pada pencurian dengan pemberatan (Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana.
Di mana saat kejadian pencurian, korban Abdi Utama (39) sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa 1 buah TV merk Sharp berikut digital Merk OPTUS yang berada diruang tamu sudah tidak ada /hilang.
Dan diduga pelaku masuk dari jendela kamar.
Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat
Selanjutnya, pada Senin (15/4/2024), korban kembali ke rumah dan benar 1 unit TV merk Sharp berikut Digital Merk OPTUS telah hilang.
"Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4 juta 750 ribu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho mengatakan, dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya.
Baca Juga : Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar, Polsek Panai Tengah Police Goes To School
Dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.
"YF alias Ys mengakui membeli TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana," ungkapnya.
Sementara itu, hingga itu polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO.
(mft/nusantaraterkini.co)
