Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wacana Penambahan Kementerian, Komisi II DPR: Revisi UU Kementerian Sudah Masuk Prolegnas

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ahmad Doli Kurnia. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wacana akan bertambahnya Kementerian dari 34 menjadi 40 di era Prabowo Subianto mendatang mendapatkan respon dari Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, wacana Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara membuka kemungkinan penambahan jumlah kementerian menjadi lebih dari 40, atau bahkan berkurang di bawah 34.

Baca Juga : Jaga Kestabilan Harga dan Bahan Pokok, Pemerintah Didorong Mentransformasi Bulog Jadi Setara Kementerian

Menurutnya, RUU tentang kementerian itu tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.

Baca Juga : USU dan Kementerian Komitmen Wujudkan Pemilihan Rektor yang Bersih dan Transparan

"Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34," katanya, Jumat (10/5/2024).

Sejauh ini, jelas dia, RUU tentang kementerian sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019. Namun, RUU tersebut belum sampai kepada tahap pembahasan.

Baca Juga : Misi Asta Cita, USU Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan

Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 dijelaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Relokasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana di Humbahas

Doli mengatakan bahwa adanya usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal dibawa ke pembahasan RUU jika sudah disepakati untuk digelar.

Menurutnya jumlah kementerian pun bakal mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan. Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan pun bakal diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan.

Baca Juga : Baleg dan Komisi II Rebutan Bahas RUU Pemilu, Formappi: Manajemen Pembentukan Legislasi DPR Amburadul

"Kita kan harus menempuh kajian akademik, nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat," tuturnya.

Baca Juga : Penugasan Gibran Berkantor di Papua, Komisi II: Masalah Papua Butuh Penanganan Cepat

Sebelumnya pada Senin (29/4/2024) Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof Bayu Dwi Anggono, mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional," katanya.

Pihaknya pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.

(cw1/nusantaraterkini.co)