Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Viral Video Damkar Sandi butar-butar Pamit dari Satuan usai tak Diperpanjang Kontraknya

Viral Video Damkar Sandi butar-butar Pamit dari Satuan usai tak Diperpanjang Kontraknya

Viral Video Damkar Sandi butar-butar Pamit dari Satuan usai tak Diperpanjang Kontraknya
Viral Video Damkar Sandi butar-butar Pamit dari Satuan usai tak Diperpanjang Kontraknya
A A

Nusantaraterkini.co, Depok - Belakangan dunia maya dihebohkan sengan seorang petugas pemadam kebakaran yang kontraknya tak diperpanjang.

Berbagai sumber hingga klarifikasi pihak damkar mewarnai media sosial.

BACA JUGA: 4 Pelaku Curanmor Ditangkap usai Beraksi Curi Motor di Indekos Kota Medan

Teranyar, kembali membuat video dirinya pamit dari kesatuan sembari memegang surat pemberhentian kerja.

Di mana Sandi disebut sudah mengabdi sebagai petugas pemadam kebakaran hampir 10 tahun di .

Unggahan video Sandi pamit pun usai diunggah pemilik akun instagram @depok24jam.

Dalam unggahan, pemilik akun menulis caption "Sandi Butar Butar Pamit, setelah hampir 10 tahun mengabdi di , tahun ini Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Selain pemberhentian kontrak kerja, dalam isi surat itu juga ada ucapan terima kasih atas kinerja Sandi selama ini.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ,” ucap dalam isi surat.

Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran".

BACA JUGA: Belum Temui Kejelasan, Istri Oknum Bea Cukai Bawa Kado Tahun Baru ke Polrestabes Medan agar Cepat Laporan Diproses

Ungahan tersebut berhasil menuai ragam komentar dari warganet.

(mft/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait