Viral Oknum Polisi Minta Transfer Uang Pengganti Tilang, Ini Kata Kapolrestabes Medan
Akan ada tindakan pendisiplinan dan kode etik terhadap anggota polantas Medan Baru tersebut
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Medan diduga meminta transfer sejumlah uang kepada seorang pria untuk biaya tilang. Aksi pelaku sempat direkam dan video tersebut viral di media sosial.
Di dalam video itu, oknum polisi tersebut sempat bertanya apakah sudah dikirim atau belum dengan nominal Rp200 ribu. Terkait video itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita memberikan tanggapan.
"Benar adanya video viral itu bahwa Bripka HS bergerak dari kediamannya untuk melaksanakan piket di Medan Baru. Di dalam perjalanan ia menemukan adanya pelanggaran motor berboncengan tiga dan tidak memakai helm, dan ia pun langsung memberhentikannya," ucapnya, Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Viral Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Pengganti Tilang
Made menegaskan, dari pemeriksaan personelnya terbukti tidak ada menerima transfer dana apapun.
"Yang viral itu yang minta transfer ya namun kita sudah periksa dan Paminal Polrestabes Medan sudah memeriksa tidak adanya transfer uang melalui aplikasi Dana kerekening petugas, ini berita sudah viral dan kami harus klarifikasi" jelasnya.
Kendati tidak terbukti, Made mengatakan bahwa anggotanya tersebut akan tetap diproses.
"Ya memang tidak terbukti ada dikirim ke rekening petugas, namun tetap diproses," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, 8 Orang Diamankan
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan akan adanya pendisiplinan kepada anggota oknum polisi yang melakukan tindakan seperti itu.
"Akan ada tindakan pendisiplinan dan kode etik terhadap anggota Polantas Medan Baru tersebut, dan memang wajib dilakukan," tegasnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) pukul 14.30 WIB.
Dia membeberkan, oknum Bripka HS sudah diperiksa dan akan ditindak lanjuti.
"Tidak ada transfer yang dikirim ke rekening petugas dan tidak terima uang juga, dan ini sudah diperiksa. Nantinya setelah itu akan disidangkan kode etik dan saat ini ditempat khususkan (patsus) selama 30 hari," pungkasnya.
(Cw/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·47 menit yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan