Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Medan diduga meminta transfer sejumlah uang kepada seorang pria untuk biaya tilang. Aksi pelaku sempat direkam dan video tersebut viral di media sosial.
Di dalam video itu, oknum polisi tersebut sempat bertanya apakah sudah dikirim atau belum dengan nominal Rp200 ribu. Terkait video itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita memberikan tanggapan.
"Benar adanya video viral itu bahwa Bripka HS bergerak dari kediamannya untuk melaksanakan piket di Medan Baru. Di dalam perjalanan ia menemukan adanya pelanggaran motor berboncengan tiga dan tidak memakai helm, dan ia pun langsung memberhentikannya," ucapnya, Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Viral Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Pengganti Tilang
Made menegaskan, dari pemeriksaan personelnya terbukti tidak ada menerima transfer dana apapun.
"Yang viral itu yang minta transfer ya namun kita sudah periksa dan Paminal Polrestabes Medan sudah memeriksa tidak adanya transfer uang melalui aplikasi Dana kerekening petugas, ini berita sudah viral dan kami harus klarifikasi" jelasnya.
Kendati tidak terbukti, Made mengatakan bahwa anggotanya tersebut akan tetap diproses.
"Ya memang tidak terbukti ada dikirim ke rekening petugas, namun tetap diproses," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, 8 Orang Diamankan
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan akan adanya pendisiplinan kepada anggota oknum polisi yang melakukan tindakan seperti itu.
"Akan ada tindakan pendisiplinan dan kode etik terhadap anggota Polantas Medan Baru tersebut, dan memang wajib dilakukan," tegasnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) pukul 14.30 WIB.
Dia membeberkan, oknum Bripka HS sudah diperiksa dan akan ditindak lanjuti.
"Tidak ada transfer yang dikirim ke rekening petugas dan tidak terima uang juga, dan ini sudah diperiksa. Nantinya setelah itu akan disidangkan kode etik dan saat ini ditempat khususkan (patsus) selama 30 hari," pungkasnya.
(Cw/Nusantaraterkini.co)
