Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Penanganan Unras Dinilai Berlebihan, Reformasi Polri Didesak untuk Dilakukan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Desakan reformasi Polri semakin kencang disuarakan, usai penanganan unjuk rasa (Unras) oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus lalu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pun menyetujui pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang diusulkan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). 

Pertemuan yang berlangsung di istana negara itu membahas poin 17 plus 8 tuntutan rakyat, hingga reformasi sejumlah sektor. Salah satunya yang dibahas adalah reformasi institusi Polri.

Baca Juga : Total 27 Perwira Tinggi Polri Terima Kenaikan Pangkat, Ada Kapolda hingga Kabaharkam

Peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal menilai wacana reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendesak untuk dilakukan.

Pasalnya, reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh agar mewujudkan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang sipil dan humanis.

Nicky mengatakan, fokus reformasi Polri harus diarahkan pada pembangunan akuntabilitas dan perubahan pola pikir seluruh personel. Polri , menurut Nicky, memerlukan perubahan radikal untuk menyelesaikan masalah kulutral seperti kekerasan, korupsi, dan penyelewengan wewenang.

"Reformasi di kepolisian belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal, yang dibutuhkan hari ini adalah perubahan-perubahan yang sangat radikal untuk membongkar kultur yang tidak mencerminkan institusi kepolisian yang modern, demokratis, humanis, transparan, dan akuntabel,” kata Nicky, Senin (15/9/2025).

Reformasi Polri dinilai semakin mendesak seiring kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan anggota polisi beberapa tahun terakhir. Terkini, kekerasan polisi kembali disorot usai setidaknya 10 orang tewas dalam gelombang demonstrasi di berbagai kota pada akhir Agustus hingga awal September lalu.

Nicky menegaskan reformasi kultural di institusi Polri harus dimulai sejak pendidikan dan pelatihan calon anggota. Sebab, pembenahan dalam pendidikan dan pelatihan dapat menjadi awal untuk mengubah kultur Polri sekaligus melahirkan aparat penegak hukum yang berintegritas.

"Perubahan kultural hanya bisa terjadi jika menyentuh lembaga pendidikannya. Selain itu, proses rekrutmen harus benar-benar transparan dan akuntabel sejak penerimaan kadet,” katanya.

Selain perombakan pendidikan dan pelatihan, Polri juga dinilai perlu diawasi secara memadai. Kompolnas dinilai belum cukup efektif menjalankan fungsi pengawasan Polri yang menjadi intitusi yang berada langsung di bawah Presiden.

"Harus ada supervisor bagi institusi Polri. Apakah Polri akan ditempatkan di bawah sebuah kementerian, seperti Kemenko Polkam, atau menjadi kementerian sendiri, misalnya Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nah, ini perlu dikaji serius,” tegasnya.

Segera Revisi UU Kepolisian

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto berpendapat, pembentukan Tim Reformasi Polri tak boleh berhenti pada kepentingan pergantian Kapolri. 

“Kalau pembentukan Tim Resformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, itu tak lebih dari angin surga,” kata Bambang.

Namun demikian, angkah tersebut menurut Bambang layak didorong. Bambang berpendapat, hak prerogatif Presiden sudah cukup untuk mengganti Kapolri. 

Oleh karena itu, pembentukan tim atau komisi independen harus diarahkan untuk membenahi institusi kepolisian secara menyeluruh, bukan sekadar mencari legitimasi politik. Ia menilai langkah paling mendasar adalah merevisi Undang-Undang Kepolisian.

“Revisi UU Kepolisian ini penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Bambang. Perbaikan, menurut dia, juga harus mencakup perubahan struktur dan komposisi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas agar lebih independen.

Bambang mengingatkan reformasi kepolisian sejak terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002 justru menjauh dari cita-cita reformasi 1998. Menurut dia, posisi Polri langsung di bawah Presiden menimbulkan potensi besar digunakan sebagai alat kekuasaan, mirip situasi Polri di bawah ABRI pada masa Orde Baru.

Baca Juga : Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Sebut Belum Ada Supres dari Istana

Dukung Reformasi Polri

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai, Presiden merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan reformasi Polri. Karena itu, ia mendukung penuh langkah Presiden membentuk komisi reformasi.

”Polri dan TNI adalah alat negara, penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum. Jadi, kalau Presiden ada keinginan membentuk tim reformasi Polri, kita mendukung,” kata Rudianto.

Semangat reformasi, menurut politikus NasDem ini sejatinya bukan hanya berlaku untuk Polri, melainkan juga lembaga tinggi negara lainnya. Reformasi itu dalam rangka koreksi, perbaikan kinerja, sejauh mana instrumen-instrumen negara ini hadir bekerja untuk kepentingan masyarakat.

”Kita memaknai positif keinginan Presiden Prabowo karena beliau yang paling tahu apa yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan,” tegas legislator dapil Sulsel ini.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bakal membentuk tim reformasi kepolisian setelah bertemu dengan Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresidenan, Kamis, 11 September 2025. Tokoh lintas agama dan masyarakat sipil itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap Polri, termasuk membebaskan mahasiswa dan aktivis yang masih ditahan pasca demonstrasi Agustus lalu.

“Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan masyarakat yang cukup banyak,” kata mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesian (PGI) Gomar Gultom.

(cw1/nusantaraterkini.co)