Usai Makan Nasi Sisa di Restoran Tempatnya Bekerja, Andry Malah Kena PHK
Malangnya nasib Andry Pramana, seorang Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan secara sepihak
NUSANTARATERKINI.CO - Malangnya nasib Andry Pramana, seorang Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan secara sepihak (PHK) tanpa sebelumnya mendapatkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Andry Pramana (20 Tahun) merupakan karyawan di PT. Bisa Group yang di tempatkan di Restaurant Beauty In The Pot Medan sebagai Cook 3 diberhentikan karena memakan nasi sisa restoran, padahal andry masih terikat kontrak sekitar 1 Tahun 9 Bulan lagi.
Andry diberhentikan karena pada tanggal 16 Maret 2024 ketika shift Malam Andry memasak nasi sisa atau Kuning/nasi semalam restob menjadi Nasi Goreng dan memakannya bersama dengan 4 rekan kerja lain dikarenakan lapar.
Lantas hal tersebut diketahui oleh Cook 1(atasan) dan melaporkannya ke Supervisor berinisial DG yang menaungi mereka.
Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 Supervisor ber inisial DG memanggil Andry perihal tindakan yang dilakukannya pada tanggal 16 Maret lalu, Andry pun mengakui perbuatan tersebut, di saat itu juga Supervisor menyampaikan agar Andry berpamitan kepada rekan-rekan ditempatnya bekerja dan besok tidak bekerja lagi di Resto (PHK).
Pasca di PHK pada tanggal 19 Maret 2024 Andry di Panggil ke Kantor PT. Bisa Group untuk mengahadap HRD ber inisial LW, dalam pertemuan tersebut Andrey diminta untuk membuat surat pengunduran diri & menandatanganinya. Namun Andry tidak mau menandatangani surat tersebut dan HRD ber inisial LW nya marah kemudian mengoyak surat itu.
Selanjutnya HRD tersebut melontarkan kata-kata Jika mau lanjut ke Disnaker silahkan, palingan kamu yang malu oleh kerana itu didduga dalam hal ini PT. Bisa Group telah melakukan Pemutusan Hubungan Herja (PHK) sepihak terhadap Andry dan tanpa mekanisme hukum yang benar.
LBH Medan menilai tindakan PT. Bisa Group telah melanggar Pasal 28D ayat (1) & (2) UUD 1945 yang menyatakan “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
kemudian Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Serta Pasal 161 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berisikan “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” jo Undang - undang CiptabKerja.
Parahnya upah yang diterima Andry ketika bekerja tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur bernomor: 188.44/998/KPTS/2023 bahwa UMK Medan 2024 sebesar Rp. 3.769.082. Namun Andry hanya mendapatkan Upah setiap bulannya sebesar Rp. 3.085.000 ( Kurang Upah) hal tersebut di buktikan dengan slip gaji.
Maka dari itu tindakan PT. Bisa Group diduga bertentangan dengan Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”
(*/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONAL8.000 Pekerja Epson Cikarang Tuntut Perubahan Status PKWT Jadi PKWTT, Gelar Aksi di Kemnaker
8 menit yang lalu -
POLITIKPastikan Legislatif dan Eksekutif Tapteng Tak Pernah Bertengkar, Antonius Hutabarat: Beda Pendapat Itu Lumrah
Rozie Winata·10 menit yang lalu -
OLAHRAGAChelsea Didepak Liverpool dari Carabao Cup, Xabi Alonso Sebut Bukan Prioritas Utama
Rozie Winata·20 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSasar Polisi Nakal, Propam Razia Tujuh Tempat Hiburan di Palembang
Fadli Tara·31 menit yang lalu -
EKONOMIBiaya Investasi AI Membengkak, Saham AS Rontok Dipimpin Kejatuhan Alphabet
Rozie Winata·52 menit yang lalu -
EKONOMIBulog Padangsidimpuan Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
-
POLITIKFormappi Curiga DPR Sengaja Gantung Revisi UU Pemilu demi Kepentingan Politik 2029
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah Pascabanjir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIPeretasan Senilai US$5,8 Miliar di Binance Catat Rekor Terbesar dalam Sejarah Kripto, Geser Kasus Bybit
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan