Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pesangon jadi Hak Mutlak Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR, perkuat hak pesangon pekerja, gig workers, & dana cadangan

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin saat menyampaikan pandangannya terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa).
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin saat menyampaikan pandangannya terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan kemajuan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan negara hadir memastikan keduanya seimbang,” ujar Zainul, Rabu (7/10/2026).

Zainul menegaskan, pesangon merupakan hak pekerja yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan bukan bagian dari jaminan sosial. Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja () harus ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah upaya perundingan dan dialog sosial dilakukan.

“Pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat, hak dan keluarga yang harus dilindungi,” katanya.

Ia juga menyoroti pengaturan mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu yang dinilai mampu mengakomodasi perkembangan pola kerja modern, termasuk pekerja platform digital atau .

Menurut Zainul, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan secara optimal dalam hubungan kerja berbasis platform digital.

Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Dana Cadangan Pesangon dan Dana Pelatihan Kerja.

Dana Cadangan Pesangon ditujukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dana dalam memenuhi kewajiban pesangon ketika terjadi . Sementara Dana Pelatihan Kerja diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja melalui program reskilling dan upskilling.

“Perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian uang tunai saat kehilangan pekerjaan. Pekerja harus dibantu untuk kembali masuk ke pasar kerja melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi,” jelasnya.

Zainul menilai perlindungan terhadap pekerja rentan dan perempuan, sekaligus kepastian hukum bagi pengusaha, merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Regulasi ini dirancang adil bagi pekerja sekaligus memberikan ruang kepastian bagi dunia usaha,” tegasnya.

Karena itu, Komisi IX mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan agar ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat segera diterapkan.

“Keberhasilan UU ini ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Regulasi ini harus menghadirkan negara sebagai penjamin keadilan utama dalam hubungan industrial nasional,” pungkas Zainul.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait