Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ungkap Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Polres Batubara Tangkap Warga Pamekasan

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut

Tersangka di Polres Batubara. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
Tersangka di Polres Batubara. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
A A

, BATUBARA - Personel Satres mengungkap kasus peredaran narkotika jenis di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, sekira pukul 15.08 WIB, personel Satres segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 16.08 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: Bawa 100 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Warga Medan Ditangkap Polisi di Labura

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, narkotika jenis dengan berat bruto 1.897 gram, tas ransel warna hitam, handphone Android, uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang tunai sebesar Rp1.035.000.

Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Terhadap tersangka, jelasnya, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ramses juga menegaskan, Polres Batubara berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Binjai, Pelaku Warga Medan-Deli Serdang

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.

Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan apresiasi atas kerja keras personel Polres Batubara mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama kita bisa wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

(Zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru