nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pengedar narkoba di Kota Binjai ditangkap Unit II Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku seorang pria berinisial AP (24) ini ditangkap di depan rumah warga di kawasan jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai saat menunggu pembeli, pada Rabu (18/12/24) pukul 19.00 wib.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, awal terjadinya penangkapan terhadap AP saat tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian.
Baca Juga : Warga Marah dan Bakar Kantor Polsek MBG, Akibat Emosi Terduga Pengedar Dilepas
Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Kesatria. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sedang menunggu pembeli narkoba miliknya.
"Dilakukan interogasi awal terhadap terduga AP, dianya mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan dia berdomisili di Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," beber Junaidi, Selasa (24/12/2024).
Dari pelaku, kata Junaidi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 unit HP merk OPPO warna silver dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
Baca Juga : Pengedar Sabu Diciduk Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi
"Saat ini pelaku AP beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," tegas Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
