Nusantaraterkini.co - Pemerintah tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia. Upaya ini salah satunya diwujudkan melalui penerbitan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mendukung penerapan sanksi atas pelanggaran perdagangan hutan karbon melalui keputusan PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.
"Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi," ujar Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Khairi Wenda dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikcom, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga : Kementerian ESDM Didorong Hati-hati Sikapi BBM BOBIBOS sedang Viral di Medsos
Diketahui bahwa pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Hal ini tentu membantah anggapan bahwa pasar karbon Indonesia tertutup untuk luar negeri dan perdagangan karbon luar negeri dapat dilakukan melalui transfer unit karbon tanpa persetujuan pemerintah.
Peraturan pemerintah mengenai pasar karbon Indonesia diperlukan karena kendali pemerintah yang diatur atas sumber daya alam membantu kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, perjanjian internasional memungkinkan suatu negara untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan kepentingan nasionalnya. Hal ini termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC nasional, yang merupakan komitmen sukarela.
Lebih lanjut, Khairi menjelaskan salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran perdagangan karbon hutan adalah pembekuan dan pencabutan izin pengusahaan kehutanan oleh KLHK, termasuk pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. RRC atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Universal Gloves Akui Kesalahan Terkait Limbah, Kuasa Hukum Warga Desak KLHK Tetap Terapkan Sanksi Pidana
Khairi mengatakan pencabutan tersebut dikarenakan pihak PT. RRC sebagai pemilik PBPH antara lain telah mengalihkan izin kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Menteri LHK, melakukan transaksi perdagangan karbon di luar wilayah izin milik PBPH, melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting, serta dinilai tidak membayar PNBP sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Khairi juga menyebut, penerapan sanksi tersebut merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia. Selain untuk mematuhi konstitusi, penerapan sanksi ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement, yaituu membatasi kenaikan suhu global hingga di bawah 2.0 derajat celcius dan upaya menuju 1.5 derajat celcius, serta mencegah double counting dan double claim antar negara dalam mencegah litigasi ganda.
Dilansir dari detikcom, dalam Perpres 98 Tahun 2021 dan PermenLHK 21/2022, telah diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut:
Baca Juga : Pemerintah Didesak Kembalikan Dana Reboisasi dan Reklamasi untuk Tanam Pohon Kembali
a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN).
b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon.
c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.
d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri, perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, ke mana karbon tersebut akan ditujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
