Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap: Satu Pelaku ASN

Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

Bagikan:
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AA (40), JFH (47), dan FFF (50) karena ketahuan menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. (Foto: Dok, Humas Polda Metro Jakarta Pusat)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AA (40), JFH (47), dan FFF (50) karena ketahuan menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. (Foto: Dok, Humas Polda Metro Jakarta Pusat)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tiga () . 

Ketiganya adalah AA (40), JFB (47) dan FFF (50). Mereka ditangkap atas kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan .

Bahkan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga berupaya mantan dengan terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Deepfake Wajah Presiden, Tersangka Ngaku dapat Untung Rp65 Juta dari Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap AA dan JFH terlebih dulu di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.

“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan . Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus di Polres Metro Jakpus, Kemayoran dikutip RMOL Sabtu (7/2/2025).

Baca Juga : Cerita Letkol Rosita Aruan, Perwira Militer AS Asal Sumatera Utara: Sempat Ingin Jadi Polwan dan Wartawan

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi peran, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.

AA juga yang mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. 

Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan HP.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan ,” jelasnya.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU 1/2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait