Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap: Satu Pelaku ASN
Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya adalah AA (40), JFB (47) dan FFF (50). Mereka ditangkap atas kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan KPK.
Bahkan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Deepfake Wajah Presiden, Tersangka Ngaku dapat Untung Rp65 Juta dari Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap AA dan JFH terlebih dulu di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.
“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus di Polres Metro Jakpus, Kemayoran dikutip RMOL Sabtu (7/2/2025).
Baca Juga : Cerita Letkol Rosita Aruan, Perwira Militer AS Asal Sumatera Utara: Sempat Ingin Jadi Polwan dan Wartawan
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi peran, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.
AA juga yang mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar.
Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan HP.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” jelasnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU 1/2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·19 menit yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·43 menit yang lalu -
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan