Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Jarianto Jamin (59) nekat memalsukan kolom pekerjaan di KTP miliknya mengaku sebagai Tentaara Negara Indonesia (TNI).

Polisi saat memboyong pria ngaku anggota TNI berpangkat Mayjen di Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024)(Kompas.com/Rahmat Utomo)
Polisi saat memboyong pria ngaku anggota TNI berpangkat Mayjen di Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024)(Kompas.com/Rahmat Utomo)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - (59) nekat memalsukan kolom pekerjaan di miliknya mengaku sebagai Tentaara Negara ().

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, aksi TNI ini berawal saat Jarianto mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan.

Dia mengaku berpangkat mayor jenderal () TNI dan hendak bertemu dengan Kasdam 1 Bukit Barisan, pada Senin (22/4/2024) lalu. Kala itu, Provost Kodam 1 Bukit Barisan tidak langsung mempercayainya.

Setelah ditelusuri, ternyata Jarianto masyarakat sipil. Dia pun langsung ditangkap anggota Provost. ternyata menipu Satlantas Polres Pekanbaru menggunakan palsu dengan mengedit status pekerjaan dari wiraswasta menjadi anggota .

"Setelah kita lihat ktp-nya ternyata dibuat di Pekanbaru. Rencananya hari ini akan dilimpahkan ke Pekanbaru sesuai locus delicti-nya,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Temui Kasdam untuk urus Taruna Akmil

Terungkap Jarianto ingin menemui Kasdam Kodam 1 Bukit Barisan karena ingin mengurus kerabatnya masuk taruna Akmil.

"(Jadi) tujuannya menemui Kasdam untuk mengurus seseorang masuk menjadi taruna Akmil dan calon Tamtama TNI Angkatan Darat," ujar Teddy saat konferensi pers di , Jumat (26/4/2024).

Untuk melancarkan aksinya, ia mengedit status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan status pekerjaannya.

Kemudian tersangka juga menggunakan KTP yang sudah diedit oleh tersangka untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Riau. Dari pengakuannya, Teddy baru kali pertama melakukan aksinya. Namun tidak berhasil.

Kini ia ditahan di untuk proses hukum lebih lanjut. Kata Teddy, Jarianto disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan 2 KUHPidana tentang Surat Palsu. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait