Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ngaku Anggota Polda Sumut, Pria di Langkat Tipu Keluarga Istri

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat usai menipu keluarga istrinya. (Foto: Humas Polres Langkat).

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat usai menipu keluarga istrinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra mengatakan, aksi penipuan ini terungkap berkat laporan keluarga yang curiga terhadap aktivitas pelaku.

"Kasus bermula pada Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelapor, yang merupakan menantu terlapor, merasa curiga setelah melihat video di mana WK yang sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut, justru terekam sedang duduk santai di sebuah warung dan minum kopi," jelas Rajendra, Senin (2/6/2025).

Kecurigaan ini, lanjut Rajendra, semakin bertambah setelah pelapor bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri terlapor, mengenai status sebenarnya suaminya yang kerap meminta uang dengan alasan keperluan dinas.

Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan. Kapolsek langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek dan menemui WK. 

Saat dimintai klarifikasi mengenai status keanggotaannya, WK mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang saat ini diperbantukan di Polda Sumut.

Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota dan nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut. 

Akhirnya, WK mengaku bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat dan selama ini menipu istri serta keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.

Akibat penipuan ini, pelapor dan anaknya mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp10.000.000. Uang tersebut diberikan kepada WK dengan alasan untuk biaya dinas ke Polda Sumut dan kebutuhan kerja lainnya, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji keluar. 

Selain itu, diketahui juga anak perempuan terlapor telah dinikahkan secara siri dan sedang mengandung.

Merasa tertipu dan malu dengan masyarakat sekitar, korban membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak memakan waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Ompusunggu, SH, berhasil menangkap WK dan membawanya beserta barang bukti ke Mako Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).