Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Hari Operasi ETLE Mobile, Satlantas Polrestabes Palembang Jaring 342 Pelanggar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas saat sedang menilang pengendara yang melanggar aturan di jalan. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Satlantas Polrestabes Palembang mencatat sebanyak 342 pengendara roda dua maupun roda empat terjaring pelanggaran lalu lintas melalui operasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang digelar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Palembang selama tiga hari terakhir hingga Jumat (6/2/2026).

Operasi ini dilakukan dengan menggunakan perangkat ETLE Hand Held oleh personel yang rutin berpatroli dari pagi hingga sore hari.

Baca Juga : Anak di Palembang Ditampar Tetangga karena Petasan, Orang Tua Lapor Polisi

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim menyampaikan jika langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.

Baca Juga : Gara-gara Urusan Asmara, Pelajar di Palembang Adu Jotos di Sekolah hingga Alami Kejang

"Kami terus gencar melakukan penindakan menggunakan ETLE Mobile di seluruh wilayah hukum Polrestabes Palembang. Personel kami rutin melakukan patroli, baik di pagi hari maupun siang hari, bahkan sore hari juga patroli membawa ETLE Hand Held yang didapatkan dari Kapolri," ujarnya.

Prosedur penindakan dilakukan dengan memotret kendaraan yang melanggar, kemudian data tersebut dikirim ke back office untuk divalidasi.

Baca Juga : Awas! 4 Maret Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Berikut 11 Target Pelanggarannya

Setelah verifikasi alamat pemilik kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi. Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari kerja untuk mengonfirmasi status kepemilikan kendaraan tersebut.

"Setelah data ini terverifikasi, akan ada petugas yang melakukan pengiriman surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan. Namun, jika pelanggaran ini diakui, maka pengendara wajib melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini meliputi pengendara tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, kepolisian memberikan peringatan keras terkait penggunaan plat nomor palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana.

"Kami memberikan peringatan keras bagi pengendara yang mencoba mengelabui kamera dengan menggunakan plat nomor palsu karena hal itu bentuknya bakal pidana. Jika ditemukan oleh anggota di lapangan akan dilakukan penindakan secara pidana," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)