Nusantaraterkini.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan bulan ini. Operasi Keselamatan 2024 ini dimulai pekan depan.
Operasi Keselamatan 2024 ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Para pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 ini selama 14 hari, terhitung dimulai dari Senin, 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.
Baca Juga : Tiga Hari Operasi ETLE Mobile, Satlantas Polrestabes Palembang Jaring 342 Pelanggar
"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, dilansir dari detikcom.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memaparkan 11 pelanggaran yang akan menjadi target operasi. Pelanggar ini akan dikenakan sanksi tilang.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Eddy, dikutip dari detikNews, Kamis, (29/2/2024).
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang overdimension dan overloading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Seperti diketahui, Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polda Sumut Mulai Gelar Operasi Keselamatan Toba 2024
Sumber: Detikcom
