Awas! 4 Maret Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Berikut 11 Target Pelanggarannya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan bulan ini selama 14 hari.
Nusantaraterkini.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan bulan ini. Operasi Keselamatan 2024 ini dimulai pekan depan.
Operasi Keselamatan 2024 ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Para pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 ini selama 14 hari, terhitung dimulai dari Senin, 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.
"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, dilansir dari detikcom.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memaparkan 11 pelanggaran yang akan menjadi target operasi. Pelanggar ini akan dikenakan sanksi tilang.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Eddy, dikutip dari detikNews, Kamis, (29/2/2024).
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang overdimension dan overloading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Seperti diketahui, Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
KOTA MEDANSuami Lumpuh, Istri Kerja Jadi Pembantu, Keluarga Asal Medan Masuk Desil 6
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANHari Kesaktian Pancasila, Rico Waas Tegaskan Nilai Ideologi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Resmikan Jembatan Arisan Mendang Senilai Rp21 Miliar
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Suap Bupati Langkat, Saksi Ungkap Proyek Dikendalikan Pihak Lain hingga Dugaan Pinjam Perusahaan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan