Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Awas! 4 Maret Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Berikut 11 Target Pelanggarannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan bulan ini selama 14 hari.

Bagikan:
Foto: Detikcom/Rengga Sancaya
Foto: Detikcom/Rengga Sancaya
A A

Nusantaraterkini.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar bulan ini. Operasi Keselamatan 2024 ini dimulai pekan depan.

2024 ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Para pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 ini selama 14 hari, terhitung dimulai dari Senin, 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, dilansir dari detikcom.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memaparkan 11 pelanggaran yang akan menjadi target operasi. Pelanggar ini akan dikenakan sanksi tilang.

"Tilang melalui statis, mobile, dan handheld," kata Eddy, dikutip dari detikNews, Kamis, (29/2/2024).

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Seperti diketahui, Kamera dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru