Terlempar dari DPR, PPP Diminta Segera Lakukan Pembahasan Internal Terkait Hasil Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan meminta untuk mencermati dan mengkaji ulang kebijakan partai yang menurutnya telah berbeda dengan aspirasi konstituen dan pemilih PPP.
Dia mengatakan, kebijakan yang telah diambil oleh Plt Ketua Umum PPP bersama fungsionaris DPP PPP terkait dukungan kepada Capres-Cawapres nomor urut Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud tidak mampu mendongkrak suara di pemilihan legislatif (Pileg) baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Saya meminta untuk dicermati ulang kebijakan di internal PPP dan keputusan keputusan Plt Ketua Umum Mardiono yang tentunya berdampak merugikan Partai," katanya, Minggu (24/3/2024).
Ade Irfan sangat menyayangkan, karena sepanjang sejarah, baru pemilu kali ini PPP tidak lolos ke parlemen Senayan yang duduk sebagai Anggota DPR RI.
"Saya sangat menyayangkan PPP tidak lolos ke parlemen Senayan," ucap Ade yang juga sebagai kader dan pengurus DPP PPP.
Lebih lanjut, Ade Irfan meminta fungsionaris PPP dan Plt Ketua Umum Mardiono untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemilih PPP, simpatisan dan loyalis Partai atas kegagalan pada Pemilu 2024 yang mengakibatkan PPP tidak lolos di Parlemen di Senayan dan menyatakan sikap untuk berbalik arah dukungan kepada Prabowo-Gibran.
Karena, apabila tetap mendukung Paslon 03 Ganjar-Mahfud, maka PPP akan menjadi partai oposisi di pemerintahan nanti.
Sebab, lanjut dia, sepanjang sejarah PPP dari masa orde baru hingga saat ini, partai berlambang Ka'bah ini tidak pernah menjadi oposisi di pemerintahan.
"Dan selalu berkoalisi dengan presiden dan wakil presiden terpilih yang berada di lingkaran kekuasaan," tuturnya.
Ade Irfan pun menyarankan, kepada fungsionaris PPP dan Plt Ketua Umum Mardiono untuk mendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena telah mendapatkan suara tertinggi di Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, menurut hasil penghitungan akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024), PPP memperoleh suara 5.878.777 atau setara 3,8 persen suara sah nasional.
Dengan hasil penghitungan suara tersebut, maka untuk pertama kalinya PPP terlempar dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
(cw1/nusantaraterkini.co)