Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terkuak! Bayi Dijual Rp 254 Juta, Polri Gandeng SPF Singapura Usut Sindikat Perdagangan Manusia Internasional

Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap jaringan perdagang

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (Foto: Humas Polri)
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (Foto: Humas Polri)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – melalui () () untuk mengungkap yang terbongkar di wilayah .

, , menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari investigasi kasus penyelundupan bayi dengan jalur yang menghubungkan Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Kasus ini tidak hanya berhenti di Indonesia. Kami menelusuri alur hingga ke luar negeri,” ungkap Untung, Sabtu (20/9/2025).

Sebagai bentuk dukungan, menyatakan siap membantu pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Singapura. Pertanyaan dari penyidik Polda akan disampaikan melalui Jakarta dan diteruskan ke NCB Singapura akhir pekan ini.

“Selain itu, pihak kepolisian Singapura juga akan membantu melacak keberadaan tiga warganya yang diduga terlibat dalam sindikat ini,” tambah Untung.

Polri turut merekomendasikan agar penyidik mendalami data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga membawa bayi ke Singapura, guna memastikan identitas sekaligus jalur perpindahan mereka.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa bayi-bayi tersebut diperdagangkan dengan nilai fantastis, sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

“Nilai transaksi itu kami temukan dari 12 dokumen akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang disita dari rumah salah satu tersangka berinisial SH alias Siu Ha. Dokumen itu dijadikan alat legalitas untuk melancarkan praktik adopsi ilegal,” jelas Surawan.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku telah mengumpulkan sedikitnya 25 bayi. Dari jumlah itu, 15 bayi sudah dipindahkan ke Singapura dengan kedok adopsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru