Terkuak! Bayi Dijual Rp 254 Juta, Polri Gandeng SPF Singapura Usut Sindikat Perdagangan Manusia Internasional
Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap jaringan perdagang
nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang terbongkar di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari investigasi kasus penyelundupan bayi dengan jalur yang menghubungkan Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
“Kasus ini tidak hanya berhenti di Indonesia. Kami menelusuri alur perdagangan bayi hingga ke luar negeri,” ungkap Untung, Sabtu (20/9/2025).
Sebagai bentuk dukungan, SPF menyatakan siap membantu pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Singapura. Pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disampaikan melalui NCB Jakarta dan diteruskan ke NCB Singapura akhir pekan ini.
“Selain itu, pihak kepolisian Singapura juga akan membantu melacak keberadaan tiga warganya yang diduga terlibat dalam sindikat ini,” tambah Untung.
Divhubinter Polri turut merekomendasikan agar penyidik mendalami data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga membawa bayi ke Singapura, guna memastikan identitas sekaligus jalur perpindahan mereka.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa bayi-bayi tersebut diperdagangkan dengan nilai fantastis, sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
“Nilai transaksi itu kami temukan dari 12 dokumen akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang disita dari rumah salah satu tersangka berinisial SH alias Siu Ha. Dokumen itu dijadikan alat legalitas untuk melancarkan praktik adopsi ilegal,” jelas Surawan.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku telah mengumpulkan sedikitnya 25 bayi. Dari jumlah itu, 15 bayi sudah dipindahkan ke Singapura dengan kedok adopsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan