Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkuak! Bayi Dijual Rp 254 Juta, Polri Gandeng SPF Singapura Usut Sindikat Perdagangan Manusia Internasional

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (Foto: Humas Polri)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang terbongkar di wilayah Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari investigasi kasus penyelundupan bayi dengan jalur yang menghubungkan Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Kasus ini tidak hanya berhenti di Indonesia. Kami menelusuri alur perdagangan bayi hingga ke luar negeri,” ungkap Untung, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga : Pelajar di Sergai Tewas Ditembak OTK, Polisi Buru Pelaku

Sebagai bentuk dukungan, SPF menyatakan siap membantu pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Singapura. Pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disampaikan melalui NCB Jakarta dan diteruskan ke NCB Singapura akhir pekan ini.

“Selain itu, pihak kepolisian Singapura juga akan membantu melacak keberadaan tiga warganya yang diduga terlibat dalam sindikat ini,” tambah Untung.

Divhubinter Polri turut merekomendasikan agar penyidik mendalami data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga membawa bayi ke Singapura, guna memastikan identitas sekaligus jalur perpindahan mereka.

Baca Juga : Gelar Apel KRYD, Polrestabes Medan Targetkan Pencegahan 3C

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa bayi-bayi tersebut diperdagangkan dengan nilai fantastis, sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

“Nilai transaksi itu kami temukan dari 12 dokumen akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang disita dari rumah salah satu tersangka berinisial SH alias Siu Ha. Dokumen itu dijadikan alat legalitas untuk melancarkan praktik adopsi ilegal,” jelas Surawan.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku telah mengumpulkan sedikitnya 25 bayi. Dari jumlah itu, 15 bayi sudah dipindahkan ke Singapura dengan kedok adopsi.

Baca Juga : Berkunjung ke Kosan Teman, Sepeda Motor Mahasiswa USU Lenyap Dibawa Kabur Maling

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.

(Dra/nusantaraterkini.co).