Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelaku Penyerangan Warung di Medan Terancam 12 Tahun Penjara

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tampang para pelaku penyerangan warung di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (16/1/2025) lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sembilan orang pelaku penyerangan sebuah warung, di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (16/1/2025) lalu, terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: 9 Pelaku Penyerangan Warung di Medan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Secara hukum, perilaku mereka disebut melanggar pasal 365 ayat (2) atau pasal 170 Jo 56 KHUPidana, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di muka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, para pelaku yang telah ditangkap merupakan kelompok mahasiswa dari fakultas hukum salah satau kampus swasta, di Medan.

"7 dari 9 pelaku itu merupakan mahasiswa, mereka bukan geng motor," ucapnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Sementara 2 orang lainnya, merupakan teman para mahasiswa tersebut. Para pelaku yakni, FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (18) dan RJT (18).

Kemudian, Gidion mengatakan jika total keseluruhan pelaku berjumlah 31 orang. Sementara itu, pelaku lainnya sedang diburu polisi.

Lebih lanjut, para pelaku yang telah ditangkap ini awalnya ingin menyasar orang yang dicari mereka. Kebetulan, mereka melihat orang yang dicari berada di warung tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Bentrokan antar Sesama Suporter PSMS Medan Bermula dari Bangku Penonton

"Namun, mereka justru melakukan penyerangan terhadap warung dan karyawannya. Perilaku yang terkesan bar-bar ini tentu akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Gidion.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan