Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terjaring OTT, Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Langgar UU No 31 Tahun 1999

Keduanya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Terjaring , Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Langgar UU No 31 Tahun 1999

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bupati Kabupaten Labuhanbatu (EAR) dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (RSR) diduga telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti diketahui keduanya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ().

“Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wakil Ketua Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Sementara itu teruntuk dia tersangka lain dari pihak swasta yakni Fazar Syahputra (FS) dan Efendy Sahputra (ES) juga diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999.

“Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB dengan menggunakan jaket kulit berwarna hitam. Sesampainya di Gedung KPK, ia langsung melakukan pemeriksaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada () di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Keempat orang tersebut adalah Erik Adtrada Ritonga, , dan kedua Pihak Swasta yakni Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru