Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 10 tahun penjara terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Jumat (16/8/2024).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga negara mengalami kerugian Rp 24 miliar dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Anggaran Tahun 2020.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Pengadaan APD Covid-19 Berbiaya Rp 39 Miliar tak Didukung Administrasi Jelas
Hukuman yang dibacakan Majelis Hakim itu di pimpin oleh M. Nazir, di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Cakra 9, dan menambahkan hukuman kepada terdakwa dengan membayar denda Rp 400 juta atau Subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukum kepada terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan 10 tahun penjara denda Rp 400 juta dengan subsider 3 bulan,” ucap Hakim Nazir.
Majelis hakim juga menuntut Mantan Kadinkes itu untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelum membacakan hukuman kepada terdakwa, Hakim Nazir mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan mantan Kadinkes itu, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah di hukum dan bekerja keras demi keluarga," sambung Hakim.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum nya menuntut dr Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana 20 tahun penjara, namum melalui pertimbangan yang cukup lama, Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut.
(cw4/nusantaraterkin.co)
