Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Temui Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Bahas Daya Tampung dan Revitalisasi Gereja Katedral

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). (Foto: dok Pemko Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan soal daya tampung Gereja Katedral Medan, Jalan Pemuda. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Pastor Paroki Katedral Medan, RD Sesarius Petrus, mewakili Uskup Agung, Mgr. Kornelius Sipayung. Turut hadir pula Pelaksana II Dewan Paroki, Albert Muljadi, Sekretaris Joseph, Bendahara, serta Erni.

Baca Juga : Kengerian Gempa 5,8 M di Poso: Gereja Ambruk, Jemaat Tertimpa Reruntuhan

Dari pihak Pemko Medan, Walikota didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benny Sinomba Siregar, Kadisnaker Illyan Chandra Simbolon, dan Plt. Kadis Perkimcikataru Melvi Marlabayana.

Dalam audiensi itu, RD Petrus menyampaikan selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan juga menindaklanjuti pembahasan terkait restrukturisasi maupun revitalisasi bangunan Gereja Katedral di Jalan Pemuda Medan yang sempat dibicarakan pada 2022 lalu.

Restrukturisasi atau revitalisasi tersebut dinilai mendesak karena kapasitas tempat ibadah terlalu kecil dibanding dengan jumlah umat yang terus bertambah.

Baca Juga : Gereja Katolik di Gaza Dibom Israel, Paus Leo XIV Beri Teguran ke Netanyahu

Menanggapi ini, Walikota menyampaikan, untuk mewujudkan rencana tersebut diperlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Pasalnya, Gereja Katedral sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Selain itu, permohonan juga harus dilayangkan kepada kementerian terkait.

“Pemko Medan berpatok pada legalitas yang ada,” tegas Rico Waas.

Baca Juga : Pemkot Binjai Silakan Anggaran Rp 1,4 Miliar untuk Bangun Gereja Oikumene di Polres

Ia menambahkan, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dalam mengakomodasi usulan tersebut, termasuk pandangan masyarakat terhadap komitmen Pemko Medan dalam melindungi cagar budaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar, mempersilakan pihak Keuskupan untuk mengajukan permohonan resmi agar dapat diteliti lebih lanjut oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)