Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan, Pemuda Muslimin Desak Kalapas Dicopot
Pemuda Muslimin desak Kalapas Padangsidimpuan dicopot usai temuan 6,8 kg ganja di instalasi listrik Lapas
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Organisasi Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padangsidimpuan angkat bicara terkait terungkapnya kasus penyelundupan 6 kilogram lebih ganja di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan.
Penemuan barang haram tersebut terjadi saat petugas menggelar razia gabungan pada Jumat (29/5/2026).
Menanggapi itu, Sekretaris PC Pemuda Muslimin Indonesia, Khairul Arief meminta agar Kalapas II Padangsidimpuan dicopot dari jabatannya pasca adanya temuan narkoba tersebut.
Hal ini, menurutnya, lantaran belum lama ini Menteri Imipas Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto telah menegaskan Komitmen untuk memberantas narkoba di Lapas maupun Rutan.
"Sangat disayangkan, narkoba jenis ganja bebas pemeriksaan, sehingga bisa masuk dalam lingkungan Lapas di Kota Padangsidimpuan. Ini tidak sesuai dengan perintah tegas sang Jendral Agus Andrianto kepada pasukannya di bawah," katanya, Senin (1/6/2026).
Karena itu, katanya, Pemuda Muslimin meminta kondisi ini jangan sampai membuat masyarakat baik di Lapas maupun di Kota Padangsidimpuan terjebak dan terjerat persoalan narkoba.
"Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kota Padangsidimpuan benar-benar bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Artinya di dalam lapas yang jelas steril saja terjadi transaksi narkoba, bagaimana di luar lapas, sangat disayangkan bahwa kondisi terus berlanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Polres Padangsidimpuan mengungkap peran empat narapidana yang terlibat dalam penyelundupan 6,8 kilogram ganja ke ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyeludupan ganja tersebut.
"Perannya beda-beda. Satu orang pemilik ganja yang bernama FT (32)," ujarnya Senin (1/6/2026).
Pelaku utama, FT (32) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dalam perkara terakhir, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan saat ini masih menjalani hukuman.
"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kg tersebut. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba," katanya.
Pelaku lainnya, ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Polres Padang Lawas dan sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2022.
"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.
Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.
"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.
Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.
"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.
Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·8 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·8 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·10 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·11 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·11 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan