Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tempo Sebulan, 42 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Langkat

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Langkat berhasil meringkus 42 tersangka dari 32 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam tempo waktu satu bulan atau pada Mei 2025. (Foto: Humas Polres Langkat).

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Polres Langkat berhasil meringkus 42 tersangka dari 32 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam tempo waktu satu bulan atau pada Mei 2025.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Rajendra menjelaskan, tidak semua kasus yang diungkap dari operasi besar-besaran. Sebagian dibuka lewat patroli senyap dan kerja intelijen yang senantiasa bergerak. 

Dari tangan para pelaku, kata Rajendra, polisi menyita 61,02 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan lebih dari dua kilogram ganja, tepatnya 2.295,52 gram.

Baca Juga : Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Desa Turangi, Seorang Pemuda Ditangkap

“Kami tidak main-main. Ini bukan sekedar angka. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Dari 42 tersangka, kata Rajendra, 38 di antaranya laki-laki, sisanya perempuan. Sebagian diduga kuat terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Penyelidikan masih terus bergulir. Tak ada ruang untuk puas, apalagi berhenti.

“Silahkan masyarakat menilai. Tapi kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini. Ini bukan soal pencitraan, ini penegakan hukum yang serius,” tegasnya.

Baca Juga : Misteri Penemuan Mayat Bayi di Sungai Gergas Terungkap, Polisi Amankan Seorang Wanita

Polres Langkat, kata Rajendra, menyatakan komitmennya untuk menelusuri jejak jaringan hingga ke akar-akarnya. Upaya ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari serangkaian penindakan yang lebih luas.

(Dra/nusantaraterkini.co).