Tangkap Bandar Narkoba di Medan, Poldasu Amankan Puluhan Kilo Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024).
Dari data yang diterima, Rabu (31/1/2024), menyebutkan bandar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram dari tangan pelaku. Setelah itu polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di kawasan Jalan Melati Raya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel didalam kamar.
Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Hadi menyebutkan, pelaku saat ini sudah diamankan Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)