nusantaraterkini.co, MEDAN - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dianggap Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka.
Hal itu disebutkan dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS.
Hal itupun disebut menjadi salah satu alasan pemerintah AS di bawah pimpinan Donald Trump untuk mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia.
“Karena Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang ini, para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia menyelesaikan banyak peraturan tersebut sebelum memberitahukan rancangan tindakan tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mempertimbangkan komentar pemangku kepentingan, sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO),” tulis isi dokumen tersebut, dilansir dari Republika, Selasa (22/4/2025).
Halal Corner pun menanggapi pemerintah Amerika Serikat (AS) yang protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka.
Halal Corner meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tegas, kuat dan tidak terpengaruh ancaman Amerika Serikat (AS).
Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 adalah salah satu upaya perangkat hukum untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh Muslim di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Muslim menjadi penduduk dengan populasi paling besar di negara Indonesia.
"Setiap negara mempunyai kebijakan masing masing yang harus dihormati oleh negara lain termasuk Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia, termasuk kebijakan aturan halal di Indonesia," kata Aisha dikutip Republika, Selasa (22/4/2025)
Aisha mengatakan, negara yang diwakili badan negara yakni BPJPH harus tegas dan kuat sebagai negara berdaulat, tidak terpengaruh ancaman AS. Dengan AS menentukan tarif tinggi pada negara Indonesia, maka layak bagi negara Indonesia untuk menegaskan aturan halal ini pada produk-produk impor dari Amerika.
"Semoga BPJPH yang kini di bawah langsung pengawasan presiden bisa mengemban kehormatan negara Indonesia melalui halal," ujar Aisha.
Di Kantor BPJPH, Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan masih belum mau memberikan keterangan saat diminta tanggapan terkait Amerika yang protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka.
"Akan kami jawab setelah kami melakukan hubungan langsung ke Amerika," kata Babe Haikal.
Babe Haikal mengatakan, hari ini hanya urusan pengumuman ada produk yang mengandung unsur babi di Indonesia.
(Dra/nusantaraterkini.co).