Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tahapan pemilihan legislatif (Pileg) di Sumatera Utara 2024 (Sumut) masih belum usai. Pasalnya, masih terdapat beberapa sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan, untuk Sumut terdapat 12 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan dan prosesnya sedang berjalan.
"Untuk PHPU legislatif ya, itu sudah ada pemberitahuan dari MK ke KPU Sumut melalui KPU RI, bahwa dalam sengketa ini ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi Pilkada, di Hotel Santika, Medan, Jumat (3/5/2024).
Total sengketa itu di antaranya PHPU pemilihan calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Perkara ini juga kata Agus, sedang berjalan di MK.
Sekaitan dengan sengketa ini, Agus menambahkan, tugas KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumut mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung jalannya proses di MK.
"Jadi tugas kami (KPU Sumut dan Kabupaten/Kota), yang ada loksus (lokasi khusus) nya, ya, mengumpulkan alat bukti dan dokumen lainnya yang dibutuhkan terkait dengan kepentingan proses persidangan di MK," ucapnya.
"Sepengetahuan saya, ada beberapa partai juga (yang menggugat). Gerindra, Demokrat juga ada. Tapi nanti saya sampaikan ya jumlah pastinya," kata Agus lagi.
Lebih lanjut Agus menuturkan, proses sidang gugatan PHPU di MK bakal berlangsung selama 35 hari kerja dan nantinya keputusan akan didapat, pada Juni mendatang.
"Ya berdasarkan ketentuan di MK, proses sidangnya itu berjalan selama 35 hari kerja. Jadi diperkirakan di Juni 2024, kita akan mengetahui seperti apa keputusan dari MK," tandasnya.
(cw2/nusantaraterkini.co)