Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

APBN 2027, DPD Usulkan Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp780,22 Triliun

DPD RI mengusulkan TKD 2027 naik menjadi Rp780,22 triliun melalui realokasi Rp45,22 triliun tanpa menambah utang dan defisit APBN.

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendorong realokasi Rp45,22 triliun untuk memperkuat TKD dalam APBN 2027,Minggu (20/9/2026). (foto:istimew
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendorong realokasi Rp45,22 triliun untuk memperkuat TKD dalam APBN 2027,Minggu (20/9/2026). (foto:istimew
A A

Nusantaraterkini.co,  JAKARTA — DPD mengusulkan sebesar Rp45,22 triliun untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD) dalam pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut dirancang dengan skema fiscally neutral atau netral fiskal, sehingga tidak menambah utang maupun memperlebar defisit APBN.

Wakil Ketua DPD, Tamsil Linrung mengatakan, penguatan TKD diperlukan untuk menjaga kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik di tengah menurunnya porsi transfer dari pemerintah pusat.

Tamsil juga menyambut pelantikan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara. Ia berharap kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan dapat memperkuat keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil, Minggu (20/9/2026).

Menurut Tamsil, porsi TKD terhadap Belanja Negara mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Porsi TKD yang pada 2023 tercatat 28,24 persen dari Belanja Negara disebut berpotensi turun menjadi 17,94 persen dalam RAPBN 2027.

Di sisi lain, beban pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2027 mencapai Rp650,31 triliun. Angka tersebut mendekati total alokasi TKD nasional yang sebesar Rp735 triliun.

Tamsil juga menyoroti perbedaan porsi Belanja Pemerintah Pusat dan TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Belanja Pemerintah Pusat berada di kisaran 12,02 persen PDB, sedangkan TKD berada di sekitar 2,63 persen PDB.

“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini berimplikasi menjadi tekanan riil yang memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di pundak daerah. Tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” kata Tamsil.

Untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mengusulkan TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun atau sekitar 2,79 persen PDB. Tambahan sebesar Rp45,22 triliun tersebut diusulkan tanpa menambah pembiayaan utang baru.

Sumber realokasi berasal dari Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) pada Belanja Pemerintah Pusat yang dalam postur anggaran mencapai Rp616,77 triliun.

DPD mengusulkan pemangkasan sekitar 7,33 persen dari pos tersebut untuk dialihkan ke TKD.

“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap di angka Rp4.097,19 triliun, benteng defisit tidak bergeser dari 2,40 persen PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” ujar Tamsil.

Dalam dokumen pertimbangannya, merinci penggunaan tambahan anggaran Rp45,22 triliun tersebut.

Sebesar Rp20 triliun diusulkan untuk menambah Dana Bagi Hasil (DBH), terutama untuk menyelesaikan persoalan kurang bayar dan memulihkan hak daerah penghasil.

Kemudian, Rp15 triliun dialokasikan untuk memperkuat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DPD menilai penguatan DAK Fisik diperlukan setelah alokasinya mengalami penurunan hingga sekitar Rp5 triliun.

Tambahan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur daerah, termasuk jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas.

Selanjutnya, Rp5 triliun diusulkan untuk menambah Dana Desa Reguler sehingga menjadi Rp30 triliun. Menurut DPD, penguatan Dana Desa diperlukan untuk menjaga ruang otonomi desa dan mengurangi ketergantungan terhadap program penugasan terpusat.

Sementara itu, Rp2 triliun dialokasikan untuk memperkuat Dana Insentif Fiskal bagi daerah berprestasi.

Adapun Rp3,22 triliun disiapkan sebagai dana afirmasi untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah kepulauan dan perbatasan, daerah otonomi baru, serta wilayah yang terdampak bencana.

Selain persoalan postur anggaran, Tamsil meminta agar sejumlah ketentuan dalam RUU APBN 2027 kembali dikaji.

Salah satunya adalah Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang menurut DPD perlu dihapus karena dinilai dapat mengurangi hak daerah penghasil ketika terjadi kenaikan harga komoditas atau windfall.

DPD juga mendorong revisi Pasal 12 ayat (2) untuk memastikan aspirasi DPD RI dapat terakomodasi dalam proses pengalokasian DAK Fisik.

Menurut Tamsil, kebijakan fiskal pusat perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah agar target pembangunan nasional tidak hanya bertumpu pada belanja pemerintah pusat.

Bappenas dan OJK Diminta Perkuat Sinerg

Dalam dokumen pertimbangan tersebut, DPD RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bappenas dinilai perlu memastikan target-target pembangunan makro, termasuk penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan petani serta nelayan, didukung oleh kapasitas anggaran daerah yang memadai.

Sementara itu, OJK bersama Kementerian Keuangan diminta mengantisipasi dampak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tingkat imbal hasil yang tinggi terhadap likuiditas sektor perbankan.

Tamsil menyebut tingkat yield SBN yang mencapai sekitar 6,9 persen perlu dicermati agar tidak berdampak terhadap kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif, khususnya UMKM di daerah.

“Pembangunan nasional tidak boleh berjalan pincang. Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” tegasnya.

DPD RI menyatakan akan mengawal empat agenda utama dalam pembahasan APBN 2027 bersama DPR dan pemerintah. Keempatnya meliputi realokasi netral fiskal Rp45,22 triliun, pemulihan DAK Fisik dan Dana Desa, perlindungan hak daerah penghasil, serta mitigasi potensi crowding-out terhadap pembiayaan daerah.

“Indonesia bisa berlari kencang kalau ruang gerak daerah luas. Resiliensi fiskal daerah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan,” tandas Tamsil. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait