Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU

Pemuda 21 tahun di OKU ditangkap polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak 14 tahun. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Unit II PPA Satreskrim Polres OKU meringkus pemuda berinisial AM (21) di sebuah rumah kos di Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AH (14) pada, Kamis (17/9/2026). (foto: istimewa)
Unit II PPA Satreskrim Polres OKU meringkus pemuda berinisial AM (21) di sebuah rumah kos di Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AH (14) pada, Kamis (17/9/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  - Unit II PPA Satreskrim Polres OKU meringkus pemuda berinisial AM (21) di sebuah rumah kos di Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AH (14) pada, Kamis (17/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui telepon seluler untuk memintanya datang ke tempat kos pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, setibanya di lokasi pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu, kemudian melaporkannya secara resmi ke Polres OKU untuk diproses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU bergerak melakukan penyelidikan, melacak keberadaan pelaku, hingga berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres OKU.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Setiap laporan terkait perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.

“Setiap laporan terkait perlindungan anak akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius. Kami tidak akan berkompromi terhadap kasus-kasus yang merugikan masa depan anak-anak kita,” ujar AKBP Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/9/2026).

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya turut mengapresiasi kesigapan penyidik Polres OKU dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ucapnya.

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

(Tia/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait