Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sosiolog: Represif Tak Selesaikan Masalah Tawuran dan Konflik Sosial di Belawan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sosiolog Syiah Kuala, Yuva Ayuning Anjar (kanan) dan Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti dalam disukusi publik KontraS Sumut, di FISIP USU, pada Jumat (20/6/2025). (Foto: dok KontraS Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sosiolog Universitas Syiah Kuala (USK), Yuva Ayuning Anjar menegaskan, tawuran dan konflik sosial di Belawan bukan semata persoalan keamanan, melainkan gejala ketidakhadiran pemerintah dalam menangani problem sosial setempat.

Untuk itu menurutnya, tindakan represif kepolisian seperti penggunaan senjata api justru akan memperburuk situasi.

Baca Juga : KRI Makassar Sandar di Belawan, Bantuan Logistik Tahap III untuk Korban Bencana Sumut Mulai Disalurkan

“Permasalahan seperti kemiskinan struktural, angka pengangguran, narkoba, rendahnya pendidikan, dan minimnya fasilitas umum harus menjadi perhatian utama pemerintah kota,” katanya dalam diskusi publik digelar KontraS Sumut di FISIP USU, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga : Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Jadi Penyemangat

Ia menegaskan bahwa pendekatan represif kepolisian, seperti dalam kasus tewasnya remaja MS (15) di Belawan, bukan solusi dan hanya melanggengkan lingkaran kekerasan.

“Sejauh yang saya baca, tidak ada bukti bahwa represifitas bisa menekan angka kriminalitas. Yang ada malah memperburuk situasi,” ujarnya.

Menurut Yuva, solusi jangka panjang harus melibatkan banyak pihak dan fokus pada upaya persuasif dan humanis untuk menangani problem Belawan secara menyeluruh.

“Belawan harus menjadi tanggung jawab bersama banyak pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya, KontraS memaparkan hasil investigasi mereka soal penembakan yang diduga dilakukan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, awal Mei lalu. Menurut para saksi mata, polisi langsung menembak tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti menjelaskan, bahkan korban MS bahkan belum sempat melawan dan tawuran di Belawan sudah berlangsung turun-temurun sebagai dampak dari masalah sosial yang menumpuk.

“Penggunaan senjata api diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1/2009 dan Perkap Nomor 8/2009,” tegasnya.

Selain itu, KontraS juga menemukan fakta bahwa polisi sempat meminta ibu korban menandatangani surat pernyataan bahwa anaknya menyerang petugas permintaan yang akhirnya ditolak.

“Kami mencatat sepanjang 2022-2024 ada 13 peristiwa penggunaan senjata api di Sumatera Utara, hampir seluruh korbannya adalah terduga kriminal,” tambahnya.

Ia mendesak reformasi institusi Polri agar penegakan hukum tak hanya berorientasi pada pendekatan kekerasan dan impunitas.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan dan Polda Sumut yang diundang dalam diskusi ini tidak hadir memberikan tanggapan.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)