Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soroti Indikasi PHK Jelang THR, DPR: Jangan Akali Aturan dengan Dalih Efisiensi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Zainul Munasichin disela-sela Rapat antara Komisi IX DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di tubuh PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, berbuntut panjang. 

Meski perusahaan akhirnya menghentikan rencana tersebut setelah berkoordinasi dengan DPR, kasus ini dinilai membuka persoalan laten hubungan industrial yang kerap mencuat setiap menjelang Ramadhan.

Baca Juga : Stok Beras di Gudang Bulog Sumsel Babel Melimpah, DPR RI Minta Stok Lama Disalurkan

Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin menegaskan, pembatalan PHK itu tidak boleh berhenti sebagai kabar baik semata. 

Baca Juga : Stok Beras Bulog Sumsel Babel Melimpah, DPR RI Desak Percepatan Distribusi Stok Lama

Ia menilai, peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi dunia usaha agar tidak menjadikan efisiensi sebagai tameng untuk memangkas tenaga kerja, apalagi menjelang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga : Pekerja UMKM Terpinggirkan, Komisi IX Tekan Pemda Buat Perda Perlindungan THR

Namun di balik imbauan normatif itu, terselip kritik tegas. Zainul secara terbuka mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK menjelang hari raya demi menghindari kewajiban membayar THR. Praktik semacam itu, jika terbukti, bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

Baca Juga : Komisi IX Dorong Kemnaker Tindaklanjuti Serius dan Terbuka soal Ribuan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Pernyataan ini relevan di tengah kekhawatiran publik bahwa sebagian perusahaan memanfaatkan celah regulasi untuk menekan beban operasional.

Padahal, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, tidak ada ruang abu-abu. Regulasi sudah terang, tinggal soal komitmen dan pengawasan.

Zainul pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta dinas tenaga kerja di daerah agar tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan menjelang hari raya. Menurutnya, negara tidak boleh kalah cepat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan buruh.

Momentum Ramadan, kata dia, semestinya menjadi waktu memperkuat solidaritas sosial, bukan justru ajang penghindaran kewajiban korporasi. 

Stabilitas hubungan industrial, lanjutnya, tidak akan tercapai bila perusahaan terus menempatkan pekerja sebagai variabel biaya yang bisa dipangkas sewaktu-waktu.

“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Karunia Alam Segar telah membuat kebijakan merumahkan sekitar 400 karyawan yang akhirnya menjadi perbincangan di media sosial.

Kebijakan itu sempat dikaitkan dengan momentum Ramadan dan menjelang Lebaran, termasuk spekulasi untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Namun pihak perusahaan membantah kebijakan tersebut berkaitan dengan momentum tertentu. Human Resources and General Affairs Karunia Alam Segar Peter Sindaru menyatakan penyesuaian tenaga kerja dilakukan karena dinamika permintaan pasar dan kebutuhan produksi.

"Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter.

Mekanisme penggunaan tenaga kerja tambahan melalui penyedia jasa juga disebut sebagai praktik umum di industri manufaktur.

Perusahaan menegaskan kebijakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak didasarkan pada bulan atau momentum tertentu, termasuk Ramadan.

PT Karunia Alam Segar merupakan anak perusahaan PT Wings Surya (Wings Group) yang memproduksi berbagai makanan dan minuman instan, termasuk produk Mie Sedaap.

(LS/Nusantaraterkini.co)