Pekerja UMKM Terpinggirkan, Komisi IX Tekan Pemda Buat Perda Perlindungan THR
Komisi IX DPR desak pemda buat perda perlindungan THR bagi pekerja UMKM jelang Lebaran.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi IX DPR menyoroti persoalan klasik yang kerap terulang setiap tahun menjelang Lebaran, yakmi emahnya perlindungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun sorotan itu sekaligus membuka pertanyaan lebih besar, mengapa negara masih abai pada jutaan pekerja sektor ini?
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa perhatian terhadap pembayaran THR tidak boleh hanya berhenti pada perusahaan besar. Menurutnya, pekerja UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah justru sering kali berada di posisi paling rentan.
“Semua orang mau Lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau Lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau Lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma, Senin (16/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tersirat terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah selama ini. Setiap tahun regulasi THR digaungkan, tetapi implementasinya kerap timpang. Perusahaan besar relatif terpantau, sementara UMKM jumlahnya jauh lebih banyak luput dari pengawasan sistematis.
Irma, politisi Partai NasDem, mendesak pemerintah daerah agar tidak sekadar membuat aturan normatif. Ia meminta adanya peraturan daerah (perda) yang secara eksplisit mengatur perlindungan sosial pekerja UMKM, termasuk kepastian pembayaran THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegasnya.
Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja nasional. Ironisnya, justru di sektor inilah praktik upah di bawah standar, ketiadaan kontrak kerja tertulis, hingga pengabaian kewajiban THR kerap terjadi. Tanpa regulasi daerah yang tegas dan pengawasan yang nyata, imbauan pusat hanya menjadi retorika tahunan.
Irma juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan perlindungan pekerja tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja UMKM tidak boleh bergantung pada komitmen kepala daerah semata, tetapi harus memiliki landasan hukum yang kuat, seragam, dan mengikat.
Desakan ini menjadi alarm politik bagi pemerintah daerah keberpihakan pada pekerja tidak cukup diwujudkan melalui slogan pro-rakyat. Dibutuhkan keberanian membuat regulasi yang mungkin tidak populer bagi sebagian pelaku usaha, namun adil bagi pekerja.
“Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan