Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pekerja UMKM Terpinggirkan, Komisi IX Tekan Pemda Buat Perda Perlindungan THR

Komisi IX DPR desak pemda buat perda perlindungan THR bagi pekerja UMKM jelang Lebaran.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa perhatian terhadap pembayaran THR tidak boleh hanya berhenti pada perusahaan besar, Jakarta, Senin (16/2/2026).  (foto:istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa perhatian terhadap pembayaran THR tidak boleh hanya berhenti pada perusahaan besar, Jakarta, Senin (16/2/2026).  (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  - menyoroti persoalan klasik yang kerap terulang setiap tahun menjelang Lebaran, yakmi emahnya perlindungan (THR) bagi pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (). Namun sorotan itu sekaligus membuka pertanyaan lebih besar, mengapa negara masih abai pada jutaan pekerja sektor ini?

Anggota Komisi IX DPR menegaskan bahwa perhatian terhadap pembayaran THR tidak boleh hanya berhenti pada perusahaan besar. Menurutnya, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah justru sering kali berada di posisi paling rentan.

“Semua orang mau Lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau Lebaran, pekerja di pun juga mau Lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma, Senin (16/2/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tersirat terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah selama ini. Setiap tahun regulasi THR digaungkan, tetapi implementasinya kerap timpang. Perusahaan besar relatif terpantau, sementara UMKM jumlahnya jauh lebih banyak luput dari pengawasan sistematis.

Irma, politisi Partai NasDem, mendesak pemerintah daerah agar tidak sekadar membuat aturan normatif. Ia meminta adanya (perda) yang secara eksplisit mengatur pekerja UMKM, termasuk kepastian pembayaran THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegasnya.

Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja nasional. Ironisnya, justru di sektor inilah praktik upah di bawah standar, ketiadaan kontrak kerja tertulis, hingga pengabaian kewajiban THR kerap terjadi. Tanpa regulasi daerah yang tegas dan pengawasan yang nyata, imbauan pusat hanya menjadi retorika tahunan.

Irma juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan perlindungan pekerja tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, perlindungan terhadap tidak boleh bergantung pada komitmen kepala daerah semata, tetapi harus memiliki landasan hukum yang kuat, seragam, dan mengikat.

Desakan ini menjadi alarm politik bagi pemerintah daerah keberpihakan pada pekerja tidak cukup diwujudkan melalui slogan pro-rakyat. Dibutuhkan keberanian membuat regulasi yang mungkin tidak populer bagi sebagian pelaku usaha, namun adil bagi pekerja.

“ itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru