Soal Batas Usia Pensiun Prajurit di Draft Revisi UU TNI, Ini Tanggapan Pengamat Militer
Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Militer Susaningtyas Nefo Handayani mengatakan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten memiliki periode waktu yang lebih konsisten sekitar 3 tahun atau lebih ataupun bisa juga 5 tahun mengikuti masa bakti kabinet pemerintahan.
Hal ini disampaikannya merespon pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Di mana salah satu perubahan dalam revisi UU TNI ini mengatur soal batas usia pensiun prajurit.
"Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (5/6/2024).
Agar masa dinas Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih optimal, lanjut wanita akrab disapa Nuning ini, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun sebelumnya sehingga pola pergantian Panglima TNI dari ketiga matra Angkatan dapat berjalan dengan konsisten.
"Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP)," ujar mantan anggota DPR RI ini.
Dia menilai, perkembangan teknologi semakin pesat. Pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini pun sangat mendesak untuk segera diatasi.
Terlebih, dengan kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka Prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan.
"Oleh karenanya sangat wajar jika usia pensiun Prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya," tegas Dosen Pengajar di Universitas Pertahanan ini.
Karena itu, ia mengingatkan banyak perkembangan dalam pertahanan dan keamanan (hankam) yang harus dihadapi juga dengan regulasi mulai dibahas secara detail tidak masalah.
"Memang pembuatan/revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat, oleh karena itu merevisi regulasi butuh waktu cukup panjang," tandasnya.
Diketahui, Draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Dalam draf itu, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”. Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat. “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).
Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri dalam rapat paripurna.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·13 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
KOTA MEDANHakim Tolak Eksepsi Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan
Herman Saleh Harahap·35 menit yang lalu -
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan