Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Vonis 50 Tahun Gitu Ya!

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres/Pool Host D-8/ Edit: Hendra)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan kritikannya terhadap sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Dalam pidatonya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta pada Senin (30/12/2024) Prabowo meminta agar para hakim tidak memberikan hukuman ringan terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan negara.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah," ujarnya.

Prabowo tidak secara langsung menyebut nama, tetapi tampaknya sindiran tersebut ditujukan pada kasus korupsi 300 triliun yang melibatkan Harvey Moeis dan hanya divonis 6,5 tahun penjara.

"Rampok triliunan eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, TV, tolong menteri pemasyarakatan ya," sindirnya.

Presiden juga menantang kejaksaan untuk banding dalam kasus ini dan memberikan vonis yang lebih pantas, yang menurutnya bisa mencapai 50 tahun penjara.

"Jaksa agung, naik banding gak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira," tegas Prabowo.

(Dra/nusantaraterkini.co)