Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum ASN Tapteng Hanya Divonis 6 Bulan dalam Kasus Penipuan, Keluarga Korban: Tidak Mencerminkan Keadilan

Vonis 6 bulan ASN Tapteng Rasida Hutagalung picu protes keluarga korban karena jauh lebih ringan dari tuntutan

Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (22/04/2026).Β (Foto: istimewa)
Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (22/04/2026).Β (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG -Terdakwa dalam perkara penipuan, divonis 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Sibolga.

Vonis terhadap oknum ini, oleh keluarga korban, dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap orangtua saya sebagai korban," jelas anak korban, Hendra Simanjuntak, Rabu (22/04/2026).

Hendra menyebut, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Dari amar tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

"Hakim malah menjatuhkan 6 bulan tanpa ada perintah penahanan," jelasnya.

Untuk itu Hendra menyatakan, pihaknya akan meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan upaya banding atas vonis terhadap Rasida.

"Yang saya tahu, ada masa tegang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak Jaksa yang menangani perkara itu," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahri Rahmadhani melalui jaksa pengganti, Ujang Suryana saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dikeluarkan oleh hakim.

Ia juga nampaknya belum bisa menentukan kepastian kapan akan melakukan banding.

"Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini," kata Ujang.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru