Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Famoni Gulo Prapid Polres Tapteng dan Polda Sumut, Soroti Mandeknya Kasus Pengeroyokan

Famoni Gulo ajukan praperadilan terhadap Polres Tapteng dan Polda Sumut terkait kasus pengeroyokan

Famoni Gulo (dua dari kiri) didampingi pengacara dan saksi-saksi saat memberikan keterangan di PN Sibolga, Jumat (8/05/2026). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co)
Famoni Gulo (dua dari kiri) didampingi pengacara dan saksi-saksi saat memberikan keterangan di PN Sibolga, Jumat (8/05/2026). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Anggota , bersama kuasa hukumnya mengajukan () di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, kepada termohon satu dan termohon dua Polda Sumatera Utara () terkait penundaan penanganan perkara terhadap terhadapnya, Jumat (8/5/2026).

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 lalu terhadap Famoni Gulo ini tidak ada kepastian hukum dari pihak Polres Tapteng. Lalu kasus tersebut telah dilimpahkan di , namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Melalui pengacaranya, Elvin Tani Gea mengatakan, kasus ini disidangkan melalui prapid di . Ia menyebutkan, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polres Tapteng dan Polda Sumut.

"Berapa kali kita surati, namun ada penundaan penanganan perkara secara melawan hukum berdasarkan pasal 158 huruf e undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, makanya kita ajukan ," ucapnya.

Ia juga bersama kliennya mengaku merasa kecewa terhadap tindakan penyidik yang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka.

"Terakhir diadakan gelar perkara pada bulan Juni 2025 dan hasilnya kita diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelimpahan kasus tersebut di Polda," terangnya.

"Kami juga sudah meminta agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan melalui Polda di , namun tidak dilaksanakan," timpal Elvin.

Elvin menduga, penyidik tidak profesional serta ada upaya penundaan terselubung dari laporan terhadap kliennya, sehingga terhentinya pemeriksaan.

Sementara, yang juga merupakan Anggota mengungkapkan, penilaian atas terlambatnya kepastian hukum dari kasus yang ia laporkan disebabkan penyidik melampaui kewenangannya.

"Seharusnya penetapan tersangka adalah dua alat bukti, dan telah ada bukti berupa keterangan saksi, dan keterangan ahli serta telah ada juga hasil visum," ujarnya.

"Sehingga dapat saya simpulkan penyidik tidak profesional, tidak ada kepastian hukum serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," timpalnya.

Ia berharap kepada hakim dalam persidangan prapid ini dapat secara objektif melihat kasus ini dan memutuskan hasil dengan seadil-adilnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan prapid, Salomo Sianturi mengungkapkan bahwa kasus ini sudah terlalu lama dan ia mulai bosan dipanggil.

"Hingga saat ini tidak ada kepastian hukum, saya menilai kasus ini sudah terlalu lama, dan mulai bosan dipanggil terus menerus," kesalnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Perdana yang ditanya soal adanya permohonan prapid oleh Famoni Gulo terhadap termohon Polres Tapteng dan , membenarkan adanya prapid tersebut.

"Hal itu benar dan saat ini sedang berjalan sidangnya dan selebihnya saya belum bisa beri tanggapan," tutupnya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru