Famoni Gulo Prapid Polres Tapteng dan Polda Sumut, Soroti Mandeknya Kasus Pengeroyokan
Famoni Gulo ajukan praperadilan terhadap Polres Tapteng dan Polda Sumut terkait kasus pengeroyokan
Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo bersama kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, kepada termohon satu Polres Tapteng dan termohon dua Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penundaan penanganan perkara terhadap kasus pengeroyokan terhadapnya, Jumat (8/5/2026).
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 lalu terhadap Famoni Gulo ini tidak ada kepastian hukum dari pihak Polres Tapteng. Lalu kasus tersebut telah dilimpahkan di Polda Sumut, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Melalui pengacaranya, Elvin Tani Gea mengatakan, kasus ini disidangkan melalui prapid di PN Sibolga. Ia menyebutkan, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polres Tapteng dan Polda Sumut.
"Berapa kali kita surati, namun ada penundaan penanganan perkara secara melawan hukum berdasarkan pasal 158 huruf e undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, makanya kita ajukan prapid," ucapnya.
Ia juga bersama kliennya mengaku merasa kecewa terhadap tindakan penyidik yang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka.
"Terakhir diadakan gelar perkara pada bulan Juni 2025 dan hasilnya kita diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelimpahan kasus tersebut di Polda," terangnya.
"Kami juga sudah meminta agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan melalui Polda di Polres Tapteng, namun tidak dilaksanakan," timpal Elvin.
Elvin menduga, penyidik tidak profesional serta ada upaya penundaan terselubung dari laporan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, sehingga terhentinya pemeriksaan.
Sementara, Famoni Gulo yang juga merupakan Anggota DPRD Tapteng mengungkapkan, penilaian atas terlambatnya kepastian hukum dari kasus yang ia laporkan disebabkan penyidik melampaui kewenangannya.
"Seharusnya penetapan tersangka adalah dua alat bukti, dan telah ada bukti berupa keterangan saksi, dan keterangan ahli serta telah ada juga hasil visum," ujarnya.
"Sehingga dapat saya simpulkan penyidik tidak profesional, tidak ada kepastian hukum serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," timpalnya.
Ia berharap kepada hakim dalam persidangan prapid ini dapat secara objektif melihat kasus ini dan memutuskan hasil dengan seadil-adilnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan prapid, Salomo Sianturi mengungkapkan bahwa kasus ini sudah terlalu lama dan ia mulai bosan dipanggil.
"Hingga saat ini tidak ada kepastian hukum, saya menilai kasus ini sudah terlalu lama, dan mulai bosan dipanggil terus menerus," kesalnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Perdana yang ditanya soal adanya permohonan prapid oleh Famoni Gulo terhadap termohon Polres Tapteng dan Polda Sumut, membenarkan adanya prapid tersebut.
"Hal itu benar dan saat ini sedang berjalan sidangnya dan selebihnya saya belum bisa beri tanggapan," tutupnya.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan