Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi DEK Padangsidimpuan: Ahli Ungkap Bangunan Masuk Sungai, Penampang Menyempit 40 Persen

Sidang korupsi DEK Padangsidimpuan mengungkap bangunan masuk ruang sungai, penampang menyempit 40 persen dan toilet tanpa septic tank.

Suasana Sidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan proyek DEK kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang, ahli konstruksi Sulistyo mengungkap sejumlah temuan teknis setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pembangunan yang berada di area penampang sungai.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sulistyo menyebut terdapat sejumlah bangunan fisik yang berdiri di dalam ruang sungai. Di antaranya berupa bangunan toilet dan sebagian struktur decking atau jogging track.

Menurut Sulistyo, keberadaan bangunan tersebut dapat memengaruhi fungsi sungai, terutama apabila struktur bangunan mengurangi luas penampang yang seharusnya menjadi ruang bagi aliran air.

“Kalau bangunan itu masuk ke dalam ruang sungai, tentu akan memengaruhi penampang sungai. Secara teknis, bangunan penunjang seperti deck maupun toilet seharusnya ditempatkan di area darat, bukan di dalam penampang sungai,” ujar Sulistyo dalam persidangan.

Sulistyo juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya struktur penahan serta batu pasangan yang dibangun di sepanjang ruang sungai. Struktur tersebut dinilai menyebabkan penyempitan penampang sungai hingga mendekati 40 persen.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ada bagian penampang sungai yang mengalami penyempitan. Berdasarkan pengukuran dan kondisi yang kami lihat, penyempitannya hampir mencapai 40 persen,” katanya.

Selain struktur batu, ahli juga menemukan toilet yang dibangun di area ruang sungai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas toilet harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan teknis.

Sulistyo menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan sistem septic tank atau fasilitas pengumpul limbah yang memadai pada bangunan toilet tersebut.

“Untuk toilet, yang menjadi persoalan adalah sistem pembuangan limbahnya. Kalau tidak dilengkapi septic tank atau sistem pengumpulan limbah yang sesuai, ada risiko limbah tersebut masuk langsung ke sungai,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek konstruksi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan dan fungsi sungai.

Selain itu, penyempitan penampang sungai akibat keberadaan struktur bangunan dan tumpukan material batu dinilai berpotensi menghambat aliran air, khususnya ketika debit sungai meningkat pada musim penghujan.

“Kalau penampang sungai menyempit, kapasitas aliran air juga akan berkurang. Ketika debit air meningkat, kondisi seperti ini berpotensi menyebabkan genangan atau memperbesar risiko banjir,” jelas Sulistyo.

Dalam persidangan tersebut, Sulistyo juga menegaskan bahwa setiap perubahan atau pengembangan bangunan yang berada di sekitar ruang sungai harus memperhatikan ketentuan teknis dan fungsi utama sungai.

Menurutnya, bangunan penunjang seperti decking, jogging track, maupun toilet idealnya ditempatkan di luar penampang sungai sehingga tidak mengurangi kapasitas aliran air.

“Prinsipnya, fungsi sungai harus tetap dipertahankan. Bangunan penunjang seharusnya ditempatkan di area darat di luar penampang sungai, sehingga tidak mengurangi fungsi aliran air dan fungsi ekologis sungai,” tegasnya.

Keterangan Sulistyo tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim dalam menguji kesesuaian pekerjaan proyek DEK dengan spesifikasi teknis dan ketentuan konstruksi yang berlaku.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli untuk mengungkap fakta-fakta terkait pelaksanaan proyek serta dugaan penyimpangan yang terjadi. 

(CW2/Nusantaraterkini).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait