Sidang PNBP Belawan, Pengawas KSOP Dicecar Soal SPB hingga Selisih Data Rekonsiliasi Rp4 Miliar
Sidang PNBP Belawan mengungkap mekanisme SPB, Inaportnet, pengawasan kapal, hingga selisih data rekonsiliasi yang dikaitkan dengan kerugian Rp4 miliar.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran jasa pemanduan kapal dan kontribusi sebesar 5 persen kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra Utama. Senin (5/10/2026)
Dalam persidangan tersebut, saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dicecar majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengenai mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), penggunaan sistem Inaportnet, hingga proses pengawasan dan rekonsiliasi data pelayanan kapal.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Benjamin, yang merupakan Pengawas KSOP. Keterangan Benjamin menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses administrasi dan pengawasan terhadap kapal yang melakukan kegiatan pelayaran serta pelayanan kepelabuhanan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan, Benjamin menjelaskan bahwa penerbitan SPB dilakukan melalui sistem Inaportnet setelah persyaratan dokumen kapal dipenuhi.
“Penerbitan SPB dilakukan melalui sistem Inaportnet. Sepanjang persyaratan dan dokumen kapal sudah dipenuhi, proses penerbitan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Benjamin dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami mekanisme pengawasan terhadap kapal, termasuk kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) yang masuk dalam pelayanan wajib pandu.
Benjamin menerangkan bahwa pengawasan terhadap kapal dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing bagian di lingkungan KSOP.
“Kami melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk proses pelayanan kapal, datanya tercatat melalui sistem dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Persidangan kemudian berkembang pada persoalan dugaan adanya perbedaan data kapal yang memperoleh pelayanan pemanduan dengan data yang digunakan dalam proses rekonsiliasi pembayaran.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Hepy Laia, mempertanyakan apakah saksi mengetahui adanya selisih data kapal yang kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benjamin mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai perhitungan kerugian negara yang dimaksud.
“Kalau mengenai perhitungan kerugian negara sekitar Rp4 miliar itu, saya tidak mengetahui secara rinci. Itu bukan bagian yang saya hitung,” ungkap Benjamin.
Dr. Hepy Laia selanjutnya mencecar saksi mengenai hubungan antara data pelayanan kapal yang tercatat di KSOP dengan data pembayaran jasa pemanduan.
Menurut Benjamin, proses rekonsiliasi tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan melalui koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan kapal.
“Untuk rekonsiliasi data dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Jadi masing-masing mempunyai data sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.
Majelis hakim Cipto Hosari Nababan kembali mempertanyakan sejauh mana kewenangan saksi dalam melakukan pengawasan dan memastikan kesesuaian data kapal yang mendapatkan pelayanan.
Benjamin menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai kewenangan sebagai pengawas di lingkungan KSOP.
“Kami melaksanakan pengawasan berdasarkan tugas dan fungsi yang diberikan. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran atau perhitungan kerugian, saya tidak menangani secara langsung,” kata Benjamin.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya kapal di atas 500 GT yang memperoleh pelayanan wajib pandu, tetapi diduga tidak seluruhnya tercantum dalam rekonsiliasi pembayaran.
Penasihat hukum kembali mempertanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara data pelayanan dengan pembayaran.
Benjamin menjelaskan bahwa terdapat pembagian tugas dalam proses tersebut.
“Masing-masing ada bagian dan kewenangannya. Kami di KSOP menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan sesuai tupoksi, sedangkan mengenai pembayaran dan rekonsiliasi ada proses koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Persidangan juga menyoroti tugas pokok dan fungsi pejabat serta staf KSOP dalam melakukan pengawasan keselamatan pelayaran, penjagaan, dan patroli.
Hingga persidangan diskors untuk memberikan waktu istirahat, majelis hakim masih mendalami keterangan Benjamin mengenai mekanisme pengawasan, pencatatan data kapal, penerbitan SPB, serta hubungan data KSOP dengan proses rekonsiliasi pembayaran jasa pemanduan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian proses administrasi dan pelayanan pemanduan kapal yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
(CW2/Nusantaraterkini)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELDinkes Sumsel Siagakan 350 Puskesmas dan Posko Layanan Antisipasi ISPA
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Ahli Sebut Mutu Beton dan Volume Bermasalah
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
-
-
KRIMINALSidang PNBP Belawan, Pengawas KSOP Dicecar Soal SPB hingga Selisih Data Rekonsiliasi Rp4 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANHadiri HUT Ke-81 TNI, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHakim Tolak Praperadilan Pejuang Lingkungan, Kuasa Hukum dan Keluarga Kecewa
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
SUMUTWagub Sumut Lantik 188 Pejabat, Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi DEK Padangsidimpuan: Ahli Ungkap Bangunan Masuk Sungai, Penampang Menyempit 40 Persen
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan