Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Medan: Catatan Buruk Penegakan Hukum

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang putusan Sertu Riza Pahlivi terdakwa dalam kasus kematian MHS (15), Peradilan Militer I/02 Medan, pada Senin (20/10/2025). (Foto: dok LBH Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa dalam kasus kematian MHS (15), sebagai bentuk kemunduran dan catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sidang putusan perkara bernomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 yang digelar pada Senin (20/10/2025), majelis hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza. Ia dinyatakan terbukti melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Putusan tersebut disambut tangis dan kekecewaan keluarga korban. Ibu korban, Lenny Damanik, tak kuasa menahan emosi karena menilai keadilan bagi anaknya tak ditegakkan. Bahkan, keluarga sempat memprotes di ruang sidang dengan seruan “tidak adil”.

Baca Juga : LBH Desak MA Lakukan Evaluasi Pengadilan Militer Medan Usai Dituding Provokator saat Pantau Sidang

LBH Medan, selaku kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan ini sarat kejanggalan. Dalam pertimbangan hakim disebutkan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban, padahal saksi di persidangan, Det Malem Haloho, menyatakan MHS mengeluh sakit parah di bagian perut hingga muntah dan tak bisa duduk sebelum meninggal dunia.

Selain itu, saksi lain, Ismail Syahputra Tampubolon, juga mengaku melihat korban diserang dan terjatuh di sela rel. Keterangan serupa pernah disampaikan saksi Naura Panjaitan, yang menyebut adanya pemukulan terhadap korban, namun ia meninggal dunia sebelum sempat memberikan kesaksian di persidangan.

LBH Medan juga menyoroti sikap Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Putusan ini bukan hanya melukai rasa keadilan korban, tapi juga menyalahi aturan hukum dan HAM. Ini sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga : LBH Medan Nilai Hukuman 1 Tahun Penjara Anggota TNI Pelaku Penyiksaan Anak Bentuk Matinya Keadilan

LBH Medan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, lembaga ini juga berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan dalam proses peradilan.

LBH Medan menilai, kasus MHS menunjukkan sulitnya memperoleh keadilan di ranah peradilan militer. Karena itu, lembaga ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer agar sistem hukum lebih transparan dan akuntabel.

“Tindakan terdakwa semestinya dijerat pasal kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun yang terjadi, pelaku hanya dijatuhi 10 bulan penjara lebih ringan dari putusan maling ayam,” tegas Irvan.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)