Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LBH Desak MA Lakukan Evaluasi Pengadilan Militer Medan Usai Dituding Provokator saat Pantau Sidang

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
LBH Desak MA Lakukan Evaluasi Pengadilan Militer Usai Dituding Provokator saat Pantau Sidang. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat suara setelah timnya disebut sebagai “provokator” dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat memantau jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap MHS (15) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tim LBH Medan yang hadir mendampingi ibu korban, Lenny Damanik, mengaku mendapat intimidasi dan bahkan dihalang-halangi oleh sejumlah oknum anggota TNI saat melakukan pemantauan persidangan.

“Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia. Sebagai representasi negara, seharusnya pengadilan militer menjalankan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan menghormati hak warga negara, bukan malah sebaliknya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi rekannya Richard S.D. Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga : Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI di Medan Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Irvan menduga adanya upaya perlindungan terhadap terdakwa di peradilan militer. Menurutnya, proses hukum yang berjalan jauh dari prinsip keadilan — mulai dari tidak ditahannya terdakwa hingga pelarangan dokumentasi langsung selama sidang berlangsung.

Tak berhenti di situ, tim LBH Medan juga mengalami pengusiran dan bahkan sempat mendapat dorongan fisik saat mencoba melakukan pemantauan.

"Kami sempat berusaha berdiskusi agar bisa tetap melakukan pemantauan, tapi justru mendapat perlakuan tidak pantas. Tas kami bahkan digeledah dan kami dituduh sebagai ‘pemberontak’,” ungkap Richard.

Baca Juga : LBH Medan: Pernyataan Prabowo tak Konsisten Hambat Pemulihan Bencana Sumatera

Atas kejadian ini, LBH Medan mendesak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di Peradilan Militer I-02 Medan yang dinilai tidak menjalankan fungsi yudikatif sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

"Menuduh LBH sebagai provokator dan menghalangi pendampingan hukum jelas bertentangan dengan UU HAM, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” tegas Irvan.

Ia menegaskan, bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara, katanya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat miskin dan buta hukum mendapat akses keadilan.

Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim

LBH Medan sendiri saat ini menjadi kuasa hukum bagi Lenny Damanik, ibu dari MHS — remaja berusia 15 tahun yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota TNI.

"Alih-alih mendapat keadilan bagi anaknya, justru kami selaku kuasa hukum malah mendapatkan tindakan yang melanggar hukum dan prinsip hak asasi manusia,” pungkas Irvan.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KUHP Nasional Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Kekosongan Hukum Ribuan Perkara