Sempat DPO, Kejari Pematangsiantar Eksekusi Terpidana Kasus Perlindungan Anak Mangara Tua Siahaan
Kejari Pematangsiantar mengeksekusi Mangara Tua Siahaan, terpidana kasus perlindungan anak yang sempat masuk DPO, setelah diamankan di Bandara Soekarn
Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi melaksanakan eksekusi terhadap Mangara Tua Siahaan, terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (31/7/2026) Langkah ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang solid demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan.
โEksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian SH MH sebagai wujud pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keberhasilan penangkapan ini lahir dari sinergi kuat antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
โSebelumnya, Kamis (30/7/2026), tim gabungan berhasil mengamankan terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua minggu.
"Terpidana diketahui berada di lokasi tersebut sesaat setelah tiba dari wilayah Kalimantan, untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna proses hukum lebih lanjut," Lamhot Efrikson.
โMangara Tua Siahaan ditetapkan statusnya sebagai buronan (DPO) pasca melarikan diri setelah sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 10 Januari 2019.
โDalam putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
โBerdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-38/N.2.12/Epp.3/05/2019 tanggal 02 Mei 2019, terpidana saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukumannya.
โAtas penangkapan ini, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan senyap dalam memburu DPO—baik berstatus tersangka, saksi, maupun terpidana.
"Hal ini guna menjamin tegaknya hukum, melindungi hak-hak korban, serta mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
โ(Rdo/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·1 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·3 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan