Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sempat DPO, Kejari Pematangsiantar Eksekusi Terpidana Kasus Perlindungan Anak Mangara Tua Siahaan

Kejari Pematangsiantar mengeksekusi Mangara Tua Siahaan, terpidana kasus perlindungan anak yang sempat masuk DPO, setelah diamankan di Bandara Soekarn

Bagikan:
Eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian SH sebagai wujud pelaksanaan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Jumat (31/7/2026). (foto : istimewa)
Eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian SH sebagai wujud pelaksanaan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Jumat (31/7/2026). (foto : istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi melaksanakan terhadap , kasus tindak pidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (), Jumat (31/7/2026) Langkah ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang solid demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan.

โ€‹Eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian SH MH sebagai wujud pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keberhasilan penangkapan ini lahir dari sinergi kuat antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi , Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

โ€‹Sebelumnya, Kamis (30/7/2026), tim gabungan berhasil mengamankan terpidana di Bandara Internasional , Tangerang, Banten, setelah melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua minggu. 

" diketahui berada di lokasi tersebut sesaat setelah tiba dari wilayah Kalimantan, untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna proses hukum lebih lanjut," Lamhot Efrikson.

โ€‹ ditetapkan statusnya sebagai buronan () pasca melarikan diri setelah sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 10 Januari 2019.

โ€‹Dalam putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang , serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

โ€‹Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-38/N.2.12/Epp.3/05/2019 tanggal 02 Mei 2019, terpidana saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukumannya.

โ€‹Atas penangkapan ini, Negeri kembali menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan senyap dalam memburu DPO—baik berstatus tersangka, saksi, maupun terpidana.

"Hal ini guna menjamin tegaknya hukum, melindungi hak-hak korban, serta mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

โ€‹(Rdo/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait