Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 4 Paket Disita

Polres Binjai mengamankan pria berusia 39 tahun yang diduga menyiapkan paket sabu untuk diedarkan. Polisi menyita 4 paket sabu seberat 1,79 gram.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial DT (39) yang diduga tengah menyiapkan paket sabu untuk diedarkan. (Foto: istimewa)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial DT (39) yang diduga tengah menyiapkan paket sabu untuk diedarkan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial DT (39) yang diduga tengah menyiapkan paket untuk diedarkan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Timur pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat diamankan, DT diduga sedang mempersiapkan narkotika jenis sabu dalam sejumlah paket. kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari lokasi, petugas menyita empat paket diduga dengan berat bruto 1,79 gram. Selain itu, turut mengamankan satu pipet yang telah dimodifikasi dan digunakan sebagai sekop serta satu bungkus plastik klip transparan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Binjai. Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya mengamankan DT beserta barang bukti narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane.

DT bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, DT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ismail Pane menegaskan Polres Binjai komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah kami dalam menekan peredaran narkotika, khususnya sabu, di Kota Binjai," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait